1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama DPRD setempat fasilitasi mediasi sangketa lahan masyarakat Penda Siron dan PT. MGM yang bergerak dibidang pertambangan dan berekplorasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mura Hermon, Asisten I Sekda Sarampang, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin
Acara mediasi masing-masing kedua belah pihak antara perwakilan PT. MGM dan masyarakat Penda Siron, Jumat (02/07/2021).
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sekaligus sebagai Tim Terpadu, Sarampang menyampaikan mengenai sangketa lahan masyarakat dengan PT.MGM terus dilakukan melalui mediasi ditingkat kecamatan, Ucapnya.
“Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Kabupaten Murung Raya,” terangnya.
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan Kehadiran PT.MGM di wilayah Mura tentu memberikan dampak yang positif dan kontribusi yang cukup baik, tapi tidak kita pungkiri juga dengan adanya kehadiran PT. MGM juga dapat menimbulkan berbagai masalah.
“Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita siap melayani,” kata Rahmanto.
Dan perlu juga diklarifikasi, bahwa adanya tudingan yang menyebutkan ia selaku perwakilan rakyat ada dibalik semua ini.
“Itu tentu tidak benar dan saya selaku perwakilan rakyat tentu siap membantu dan melayani masyarakat baik itu yang melahirkan, meninggal bahkan jika ada sangketa lahan semacam ini,” imbuh Rahmanto.
Maka inilah peran dan tugas ia elaku perwakilan rakyat untuk memediasi kedua belah pihak.
‘Harapan saya, kasus ini jangan sampai naik ke meja hijau, dan segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakad antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” tukasnya.
Sementara Sekda Mura Hermon, menyebutkan selaku Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tentu akan siap memfasilitasi dan mediasi permasalahan sengketa lahan di tingkat desa dan para investor pertambangan.
“Tetapi kita bukan selaku pengambil keputusan, melainkan keputusan berada di masing-masing kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakat,” pungkas Sekda. (sur)