Pemkab Mura Bersama DPRD, Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Mura bersama DPRD setempat fasilitasi mediasi sengketa lahan

Pemkab Mura bersama DPRD setempat fasilitasi mediasi sengketa lahan

1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama DPRD setempat fasilitasi mediasi sangketa lahan masyarakat Penda Siron dan PT. MGM yang bergerak dibidang pertambangan dan berekplorasi di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.

Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mura Hermon, Asisten I Sekda Sarampang, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin

Acara mediasi masing-masing kedua belah pihak antara perwakilan PT. MGM dan masyarakat Penda Siron, Jumat (02/07/2021).

Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sekaligus sebagai Tim Terpadu, Sarampang menyampaikan mengenai sangketa lahan masyarakat dengan PT.MGM terus dilakukan melalui mediasi ditingkat kecamatan, Ucapnya.

“Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Kabupaten Murung Raya,” terangnya.

Baca Juga :  Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan Kehadiran PT.MGM di wilayah Mura tentu memberikan dampak yang positif dan kontribusi yang cukup baik, tapi tidak kita pungkiri juga dengan adanya kehadiran PT. MGM juga dapat menimbulkan berbagai masalah.

“Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita siap melayani,” kata Rahmanto.

Dan perlu juga diklarifikasi, bahwa adanya tudingan yang menyebutkan ia selaku perwakilan rakyat ada dibalik semua ini.

“Itu tentu tidak benar dan saya selaku perwakilan rakyat tentu siap membantu dan melayani masyarakat baik itu yang melahirkan, meninggal bahkan jika ada sangketa lahan semacam ini,” imbuh Rahmanto.

Baca Juga :  Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Maka inilah peran dan tugas ia elaku perwakilan rakyat untuk memediasi kedua belah pihak.

‘Harapan saya, kasus ini jangan sampai naik ke meja hijau, dan segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakad antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” tukasnya.

Sementara Sekda Mura Hermon, menyebutkan selaku Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tentu akan siap memfasilitasi dan mediasi permasalahan sengketa lahan di tingkat desa dan para investor pertambangan.

“Tetapi kita bukan selaku pengambil keputusan, melainkan keputusan berada di masing-masing kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakat,” pungkas Sekda. (sur)

 

Berita Terkait

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
DPRD Soroti Pencegahan Karhutla, Nina Rusnita Minta Desa Perkuat Deteksi Dini
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
PWI Barut Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Dewan Pers di Jakarta
Pemprov Kalteng Siapkan Tim Terpadu untuk Perkuat Pengawasan Perizinan Usaha
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:30 WIB

DPRD Soroti Pencegahan Karhutla, Nina Rusnita Minta Desa Perkuat Deteksi Dini

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 18:05 WIB

Pemprov Kalteng Siapkan Tim Terpadu untuk Perkuat Pengawasan Perizinan Usaha

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Berita Terbaru