Duh, di Kecamatan Gunung Timang Lagi Terjadi Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 30 Juni 2021 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

1tulah.com, MUARA TEWEH – Miris benar, dalam waktu  seminggu ini, Polres Barito Utara banyak menerima pengaduan tindak pidana persetubuhan  anak di bawah umur.  Setelah sebelumnya terjadi di Kecamatan Gunung Purei dan Lahei, kini kasus yang sama terjadi di Kecamatan Gunung Timang.

Terduga kasus persetubuhan anak dibawah umur di ketahui berinisial GS (26 ), seorang petani di Kecamatan Gunung Timang. Ia diamankan Pollisi dan  diduga sebagai tersangka  yang telah menyetubuhi Bunga nama samaran.

Modus pelaku  dengan melakukan bujuk rayu akan bertanggung jawab menikahi korban apabila korban hamil.

Kronologis penangkapan, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana Perlindungan Anak (Melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur) yang terjadi di Wilkum Polres Barito Utara, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Saferaniansyah Tekankan Pentingnya Musrenbang Kelurahan Berbasis Kebutuhan Nyata

Selasa (29/06/2021) tersangka diamankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Utomo melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Tommy M Palayukan Sik, mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan orang tua korban.

Menurut Tommy, dari keterangan tersangka mengakui perbuatannya melakukan Persetubuhan atau cabul terhadap korban sejak bulan November 2020 sampai bulan Mei 2021.

Tersangka juga mengakui bahwa hubungan tersangka dengan korban sebagai pacar, dan melakukan persetubuhan tersebut atas dasar suka sama suka.

Baca Juga :  LSM SECI Soroti Aktivitas Tambang, Ketua Komisi II DPRD HSU Usulkan Bentuk Pansus Investigasi-Mitigasi Banjir Tahunan

“Berdasarkan keterangan tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban sebanyak berkali – kali sehingga saat ini korban mengalami hami sekitar 3 bulan,” beber Kasat.

Pelaku kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Barut guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (sur)

 

 

 

Berita Terkait

LSM SECI Soroti Aktivitas Tambang, Ketua Komisi II DPRD HSU Usulkan Bentuk Pansus Investigasi-Mitigasi Banjir Tahunan
Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE
2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!
Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia
Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:58 WIB

LSM SECI Soroti Aktivitas Tambang, Ketua Komisi II DPRD HSU Usulkan Bentuk Pansus Investigasi-Mitigasi Banjir Tahunan

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:18 WIB

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:42 WIB

2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:04 WIB

Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:06 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Berita Terbaru