1tulah.com, MUARA TEWEH – Miris benar, dalam waktu seminggu ini, Polres Barito Utara banyak menerima pengaduan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Setelah sebelumnya terjadi di Kecamatan Gunung Purei dan Lahei, kini kasus yang sama terjadi di Kecamatan Gunung Timang.
Terduga kasus persetubuhan anak dibawah umur di ketahui berinisial GS (26 ), seorang petani di Kecamatan Gunung Timang. Ia diamankan Pollisi dan diduga sebagai tersangka yang telah menyetubuhi Bunga nama samaran.
Modus pelaku dengan melakukan bujuk rayu akan bertanggung jawab menikahi korban apabila korban hamil.
Kronologis penangkapan, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana Perlindungan Anak (Melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur) yang terjadi di Wilkum Polres Barito Utara, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selasa (29/06/2021) tersangka diamankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan, kemudian didapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Utomo melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP Tommy M Palayukan Sik, mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan orang tua korban.
Menurut Tommy, dari keterangan tersangka mengakui perbuatannya melakukan Persetubuhan atau cabul terhadap korban sejak bulan November 2020 sampai bulan Mei 2021.
Tersangka juga mengakui bahwa hubungan tersangka dengan korban sebagai pacar, dan melakukan persetubuhan tersebut atas dasar suka sama suka.
“Berdasarkan keterangan tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban sebanyak berkali – kali sehingga saat ini korban mengalami hami sekitar 3 bulan,” beber Kasat.
Pelaku kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Barut guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (sur)