Seludupkan Sabu ke Barsel, Bandar Asal Kalsel ini Justru Dicokok Bersama 39, 07 Gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 27 Juni 2021 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tersangka RH (41) beserta dengan barang bukti.

Foto : tersangka RH (41) beserta dengan barang bukti.

1tulah.com, BUNTOK -Bandar sabu berinisial RH (41), warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel).

Ia dibekuk petugas di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Barsel, pada Jumat (25/6/2021) pukul 22.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan kristal serbuk putih diduga sabu dengan berat 39,07 gram.

Kasat Resnarkoba barsel, AKP Sanip, di konfirmasi, Minggu (27/6/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga bandar sabu di Kecamatan BIntang Awai.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di Desa Wungkur Baru,” kata Sanip.

Baca Juga :  Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru dan Perlindungan Anak untuk Sekolah Rakyat

Informasi itu diteruskan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan ciri-ciri yang bersangkutan sesuai informasi langsung melakukan pengeledahan.

“Saat kami geledah, pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket diduga sabu dengat total seberat 39,07 gram yang sempat disimpan pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme,” terangnya.

Ditambahkannya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Barsel. Ia juga mengakui 15 paket diduga sabu seberat 39,07 gram beserta barang bukti lainnya berupa satu kantong kain warna hitam, satu botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, satu buah gawai Merk Vivo warna hijau dan uang tunai Rp 1,2 juta tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Ayu Dewi Disebut Jaga Hati Luna Maya, Masa Lalu dengan Syahrini Kembali Diungkit

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkanan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup AKP Sanip. (Alifansyah)

Berita Terkait

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H
Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto
Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental
TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton
Dewi Soekarno di Cannes 2025 Curi Perhatian: Tetap Cantik di Usia 85 Tahun
PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang
Stivany Agusia: Bukti Cantik Tak Hanya Fisik, Pengacara Muda Berprestasi dengan Ribuan Follower
Perpisahan di Kelab Malam, Sekolah SMAN di Kalsel Tuai Kontroversi: Respons Kepala Sekolah Justru Membagongkan

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:52 WIB

Kapan Puasa Arafah 2025? Keutamaan dan Jadwal Lengkap Menjelang Idul Adha 1446H

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:56 WIB

Tragis! Wanita Surabaya Jadi Korban Penganiayaan dan Perampokan Pelanggan Facebook di Mojokerto

Senin, 19 Mei 2025 - 20:40 WIB

Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB

TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton

Senin, 19 Mei 2025 - 16:34 WIB

Dewi Soekarno di Cannes 2025 Curi Perhatian: Tetap Cantik di Usia 85 Tahun

Senin, 19 Mei 2025 - 10:35 WIB

PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening Massal: Demi Keamanan Masyarakat dan Cegah Pencucian Uang

Senin, 19 Mei 2025 - 06:23 WIB

Stivany Agusia: Bukti Cantik Tak Hanya Fisik, Pengacara Muda Berprestasi dengan Ribuan Follower

Senin, 19 Mei 2025 - 06:13 WIB

Perpisahan di Kelab Malam, Sekolah SMAN di Kalsel Tuai Kontroversi: Respons Kepala Sekolah Justru Membagongkan

Berita Terbaru

Dokter Spesialis Kandungan di Garut Diduga Lakukan Pelecehan Saat USG, Rekaman CCTV Beredar  (sumber: suara.com)

Berita

Dokter Cabul di Garut Alami Gangguan Mental

Senin, 19 Mei 2025 - 20:40 WIB

Ditangkap Polisi Gegara Jual-Beli Sabu
Ilustrasi pesta sabu. [Istimewa

Berita

TNI AL: Total Barang Bukti Narkoba di Kepri Tembus 2 Ton

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB