Seludupkan Sabu ke Barsel, Bandar Asal Kalsel ini Justru Dicokok Bersama 39, 07 Gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 27 Juni 2021 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tersangka RH (41) beserta dengan barang bukti.

Foto : tersangka RH (41) beserta dengan barang bukti.

1tulah.com, BUNTOK -Bandar sabu berinisial RH (41), warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel).

Ia dibekuk petugas di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Barsel, pada Jumat (25/6/2021) pukul 22.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan kristal serbuk putih diduga sabu dengan berat 39,07 gram.

Kasat Resnarkoba barsel, AKP Sanip, di konfirmasi, Minggu (27/6/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga bandar sabu di Kecamatan BIntang Awai.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di Desa Wungkur Baru,” kata Sanip.

Baca Juga :  Bocornya Dokumen Rahasia AS: Rencana Akses Udara Menyeluruh di Indonesia dan Dinamika Geopolitik Indo-Pasifik

Informasi itu diteruskan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan ciri-ciri yang bersangkutan sesuai informasi langsung melakukan pengeledahan.

“Saat kami geledah, pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket diduga sabu dengat total seberat 39,07 gram yang sempat disimpan pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme,” terangnya.

Ditambahkannya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Barsel. Ia juga mengakui 15 paket diduga sabu seberat 39,07 gram beserta barang bukti lainnya berupa satu kantong kain warna hitam, satu botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, satu buah gawai Merk Vivo warna hijau dan uang tunai Rp 1,2 juta tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkanan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup AKP Sanip. (Alifansyah)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 April 2026: Antam Tembus Rekor Rp3 Juta per Gram!

Berita Terbaru