Seludupkan Sabu ke Barsel, Bandar Asal Kalsel ini Justru Dicokok Bersama 39, 07 Gram Sabu

- Jurnalis

Minggu, 27 Juni 2021 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tersangka RH (41) beserta dengan barang bukti.

Foto : tersangka RH (41) beserta dengan barang bukti.

1tulah.com, BUNTOK -Bandar sabu berinisial RH (41), warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel).

Ia dibekuk petugas di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Barsel, pada Jumat (25/6/2021) pukul 22.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan kristal serbuk putih diduga sabu dengan berat 39,07 gram.

Kasat Resnarkoba barsel, AKP Sanip, di konfirmasi, Minggu (27/6/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga bandar sabu di Kecamatan BIntang Awai.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di Desa Wungkur Baru,” kata Sanip.

Baca Juga :  Perang AS-Iran dan Rusia-Ukraina: Skenario Terburuk Kiamat Energi di Benua Biru

Informasi itu diteruskan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan ciri-ciri yang bersangkutan sesuai informasi langsung melakukan pengeledahan.

“Saat kami geledah, pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket diduga sabu dengat total seberat 39,07 gram yang sempat disimpan pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme,” terangnya.

Ditambahkannya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Barsel. Ia juga mengakui 15 paket diduga sabu seberat 39,07 gram beserta barang bukti lainnya berupa satu kantong kain warna hitam, satu botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, satu buah gawai Merk Vivo warna hijau dan uang tunai Rp 1,2 juta tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Skandal 'Perusahaan Ibu': Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkanan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup AKP Sanip. (Alifansyah)

Berita Terkait

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H
Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa
Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Senin, 9 Maret 2026 - 05:51 WIB

Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:32 WIB

Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:23 WIB

Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Berita Terbaru