1tulah.com, BUNTOK -Bandar sabu berinisial RH (41), warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel).
Ia dibekuk petugas di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Barsel, pada Jumat (25/6/2021) pukul 22.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan kristal serbuk putih diduga sabu dengan berat 39,07 gram.
Kasat Resnarkoba barsel, AKP Sanip, di konfirmasi, Minggu (27/6/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga bandar sabu di Kecamatan BIntang Awai.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di Desa Wungkur Baru,” kata Sanip.
Informasi itu diteruskan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Setelah memastikan ciri-ciri yang bersangkutan sesuai informasi langsung melakukan pengeledahan.
“Saat kami geledah, pelaku tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti sebanyak 15 paket diduga sabu dengat total seberat 39,07 gram yang sempat disimpan pelaku dalam bungkusan kantong kain berisi botol plastik bekas merk supreme,” terangnya.
Ditambahkannya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Barsel. Ia juga mengakui 15 paket diduga sabu seberat 39,07 gram beserta barang bukti lainnya berupa satu kantong kain warna hitam, satu botol plastik merk supreme, timbangan digital merk constan, 15 lembar tisu, satu buah gawai Merk Vivo warna hijau dan uang tunai Rp 1,2 juta tersebut merupakan miliknya.
“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkanan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup AKP Sanip. (Alifansyah)