Pengedar Sabu di Mura Kembali Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 13 Juni 2021 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi

Pelaku saat diamankan polisi

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya kembali mengamankan diduga sebagai pengedar sabu di desa Muara Untu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Minggu (13/06/2021).

Dari tangan tersangka Julkipli alias Ijul Bin Abdul Muin usia 37, anggota Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar, yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor 8, 44 gram serta barang bukti (BB) lainnya.

Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Muara Untu oleh pelaku. Guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota Satresnarkoba mendalami peredaran Narkoba yang sudah agak lama berlangsung di desa tersebut.

Baca Juga :  Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026

Kapolres Mura Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melallui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko SH menjelaskan, pelaku diamankan dirumahnya di Desa Muara Untu.
Setelah dilakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada di rumah, polisi bergerak cepat meringkus pelaku.

“Saat penangkapan Minggu sore dan dilakukan penggeledahan badan di rumah tersangka ditemukan 13 paket shabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya, disaksikan oleh kades dan keluarga. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat, Minggu malam.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu. (sur)

Berita Terkait

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?
Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026
Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara
Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan
148 Pejabat Dilantik di Murung Raya, Enam Camat Baru Resmi Bertugas
Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam
Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI
Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:23 WIB

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:08 WIB

Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:20 WIB

Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 16 Maret 2026 - 21:13 WIB

Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan

Senin, 16 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam

Senin, 16 Maret 2026 - 15:10 WIB

Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI

Senin, 16 Maret 2026 - 14:58 WIB

Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Berita Terbaru

Nor Asiah, Pengawas  Madrasah di kantor Kmenang Kota Palangkaraya. Foto.Dadang

Opini

Ramadan Tanpa Adzan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:06 WIB