1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya kembali mengamankan diduga sebagai pengedar sabu di desa Muara Untu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Minggu (13/06/2021).
Dari tangan tersangka Julkipli alias Ijul Bin Abdul Muin usia 37, anggota Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar, yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor 8, 44 gram serta barang bukti (BB) lainnya.
Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Muara Untu oleh pelaku. Guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota Satresnarkoba mendalami peredaran Narkoba yang sudah agak lama berlangsung di desa tersebut.
Kapolres Mura Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melallui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko SH menjelaskan, pelaku diamankan dirumahnya di Desa Muara Untu.
Setelah dilakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada di rumah, polisi bergerak cepat meringkus pelaku.
“Saat penangkapan Minggu sore dan dilakukan penggeledahan badan di rumah tersangka ditemukan 13 paket shabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya, disaksikan oleh kades dan keluarga. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat, Minggu malam.
Pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu. (sur)