Pengedar Sabu di Mura Kembali Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 13 Juni 2021 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi

Pelaku saat diamankan polisi

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya kembali mengamankan diduga sebagai pengedar sabu di desa Muara Untu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Minggu (13/06/2021).

Dari tangan tersangka Julkipli alias Ijul Bin Abdul Muin usia 37, anggota Satresnarkoba Polres Mura berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar, yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor 8, 44 gram serta barang bukti (BB) lainnya.

Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Muara Untu oleh pelaku. Guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota Satresnarkoba mendalami peredaran Narkoba yang sudah agak lama berlangsung di desa tersebut.

Baca Juga :  KPK Ungkap Realisasi Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung, Target Rp5 Miliar

Kapolres Mura Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melallui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko SH menjelaskan, pelaku diamankan dirumahnya di Desa Muara Untu.
Setelah dilakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada di rumah, polisi bergerak cepat meringkus pelaku.

“Saat penangkapan Minggu sore dan dilakukan penggeledahan badan di rumah tersangka ditemukan 13 paket shabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya, disaksikan oleh kades dan keluarga. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat, Minggu malam.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Pelaku dikenakan
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu. (sur)

Berita Terkait

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur
Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global
Ditemukan di Kedalaman Hutan, Kondisi Helikopter PK-CFX Hancur Lebat, 8 Orang Meninggal.
Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.
Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:52 WIB

Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 03:50 WIB

Dituduh Gagal Operasi Plastik, Pihak Rossa Bongkar Manipulasi Foto ‘Cat Eyes’ di Balik Fitnah.

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Berita Terbaru