1tulah.com,BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil membekuk seorang pemuda dengan inisial (HM) (39) yang diduga pengguna narkotika jenis Ekstasi atau Inek, di Jalan Kartini Kota Buntok, Pada Kamis (27/5/2021) sekitar Pukul 18.30 malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP Sanip. SH melalui KBO Narkoba Ipda Diki Pasaribu kepada wartawan saat dijumpai di Mako Polres Barsel, Jum’at (28/5/2021).
Sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika. Berdasarkan informasi dari masyarakat Jalan Kartini Rt. 20, Rw. 05 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, kemudian Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan atas adanya informasi yang dimaksud. Pada saat itu ada seorang pemuda yang mencurigakan melintas dan kemudian langsung dihentikan oleh Anggota Satresnarkoba dan dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, alhasil telah ditemukan 10 Butir Narkotika Jenis Inex / Ekstasi.
Ipda Diki Pasaribu mengatakan, tadi malam pihaknya telah melaksanakan operasi narkotika, dan pihaknya telah mengamankan seorang terduga yang pada saat diperikasa telah ditemukan Narkotika jenis Inek sebanyak 10 butir yang dibungkus dengan plastik klip bening dan digulung kertas warna putih dilapis dengan tisu dan plastik warna hitam dan di plaster dengan plaster bening disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terduga, serta ditemukan 1 buah hp merk Samsung J7 Pro warna Silver.
“Pada saat pemeriksaan lebih lanjut kita juga menghadirkan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat waktu penggeledahan, sehingga cukup bukti untuk kami menahan tersangka,” bebernya
Lanjutnya, untuk saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Barsel untuk pemeriksaan lebih lanjut kearah penyidikan.
“Untuk sementara Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sememtara untuk ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 15 Tahun,” tutup Pasaribu sapaan akrabnya. (Ali)