1tulah.com, MUARA TEWEH– Peringatan bagi orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai kejadian seperti dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur ini tiba-tiba hamil.
Orang tua korban kaget, saat mengetahui anaknya berbadan dua. Dicari tau, ternyata yang mengauli sang pacar berinisial SA alias Man, warga Jalan Juking Hara, kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalteng.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro kesuma, melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial SA alias Man, pelaku tindak pidana persetubuhahan anak dibawah umur, seminggu lalu, tepatnya, Kamis (20/5/2021) siang.
Ia ditangkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya menjadi korban psesetubuhan oleh pelaku.
Kronologisnya beber AKP Tommy, di tahun 2020 lalu, pelaku SA alias Man berpacaran denga bunga (korban). Suatu malam, Bunga, disuruh ibunya membeli Susu ke Muara Teweh. Ditengah jalan, ia ketemu pelaku, lalu bunga diajak jalan ke sebuah tempat, di jalan Brigjen Katamso, tepatnya di sebuah bangunan di belakang SMKN 1 Muara Teweh.
Disitu bunga dibujuk rayu pelaku. Bunga meronta tidak mau. Namun, apa adaya setelah pelaku mengancam akan meninggalkan korban ditempat itu, akhirnya korban tak berkutik, dan rela keperawanannya ternoda.
Merasa ketagihan, setelah kajadian pertama, pelaku melakukan lagi persetubuhan dengan Bunga di kawasan dekat tempat tinggal pelaku.
Setelah kejadian itu, Bunga yang periang berubah drastis. ia sering melamun dan merenung. melihat tingkahnya itu, sang ibu curiga dan menanyakan kenapa anaknya berubah. Karena merasa penasaran, sang ibu membawa anaknya ke bidan kampung. Betapa terkejutnya setelah di kasih tau bidang kampung, sang anak hamil.
“Ibunya interogasi ke sang anak setlah mengetahui anaknya hamil. Lalu diceritakan ternyata yang menghamili SA alias MAN. Orang tua korban lapor ke polisi, dan pelaku sudah bisa diamankan. Kalau pengakuan pelaku, ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang AKP Tommy palayukan.
Terhadap perbuatannya, polisi mensangkakan SA alias Man dengan ancaman pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .(eni)