1tulah.com– MUARA TEWEH – Seiring sudah beroperasinya Bandara Baru HM Sidik di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, tentu akan ramai pula pemukiman baik rumah dan lainnya di bangun disekitaran bandara.
Terkait ini kalangan legislatif mengusulkan ke pemrintah daerah untuk segera mengusulkan peraturan daerah (Perda).
Usulan tersebut bercermin dari pengalaman Bandara Beringin di Muara Teweh. Kawasan di
sekitar ramai penduduk, karena tidak terdapat payung hukum yang mengatur.
“Seperti di daerah lain, Perda tersebut mengantisipasi pertumbuhan pemukiman penduduk di
Bandara HM Sidik,” kata Surianor, Selasa (4/5/2021)).
“Semua yang berwenang harus melakukan langkah antisipasi demi kelancaran dan kemajuan
bandara tersebut,” imbuhnya.
Bandara HM Sidik terletak di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan. Penggunaan bandara itu
diresmikan 30 Maret 2021 oleh Wakil Presiden KH Maruf Amin.
“Kami berharap Perda permukiman tersebut segera direalisasikan, sebab Bandara HM Sidik
sudah mulai beroperasi.
“Jangan sampai aturan baru diberlakukan, ketika sudah berdiri banyak bangunan. Tentu itu
merugikan banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” tegas politisi partai Demokrat ini.(eni)