1tulah.com, MUARA TEWEH– Kabag Ops Polres Barito Utara, AKP Budiono mengimbau warga Barito Utara (Barut) untuk tidak melakukan mudik jika tidak mendesak. Hal ini dikatakannya sehubungan dengan pelarangan mudik lebaran 2021.
“Masa peniadaan mudik dilaksanakan mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, adapun paska pelarangan mudik dilaksanakan tanggal 18 hingga 24 Mei 2021” ujar AKP Budiono kepada 1tulah.com, Senin (3/4/2021).
Andaipun terpaksa mudik kata Budino, agar memenuhi beberapa ketentuan diantaranya, memiliki surat izin dari dinas terkait kalau untuk ASN, keterangan dari rt, dan kalau untuk ibu hamil harus ada rekomendasi dari persalinan, hasil negarif tes PCR maksimal 3×24 jam, hasil tes negatif antigen maksimal 2×24 jam, dan hasil negatif GeNose C 19.
Di wilayah hukum Barito Utara, tegasnya, didirikan tiga titik pos penyekatan antara lain di KM 12 jalan Negara, budaran buah jalan Ahmad Yani dan Pelabuhan air di jalan Panglima Batur.(Rif/mag)