1tulah.com, MUARA TEWEH– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara melakukan pemusnahan tahap pertama barang bukti terkait tindak pidana umum tahun 2020, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan didasarkan atas putusan hakim. Pemusnahannya dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan, Jumat (30/4/2021) sore.
Adapun kategori pidana umum yang dimaksud meliputi, kasus pencabulan, kekerasan terhadap orang dan harta benda, serta kasus illegal mining, dari 12 kasus tindak pidana umum.
“Selain senjata tajam ada beberapa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi, sehingga bisa dimusnahkan. Barang bukti terkait antara lain, tindak pidana umum seperti kasus pencabulan, kekerasan terhadap orang dan harta benda dan illegal mining,” kata Iwan Catur Karyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara kepada wartawan.
Iwan juga menambahkan, ada 15 kasus terkait tindak pidana umum dari bulan Agustus 2020 yang barang buktinya harus segera dimusnahkan, agar jangan sampai menumpuk.
“Ada 15 kasus mulai bulan Agustus 2020 kemaren, tidak terlalu lama, kita usahakan barang bukti, sudah harus dimusnahkan jangan sampai numpuk. Adapun barang bukti tersebut seperti senjata tajam, pakaian dsb,” ungkapnya.
Kajari menambahkan, jajarannya juga akan kembali melakukan pemusnahan tahap kedua, terkait dengan barang bukti kasus narkotika. Pelaksanaannya tentu melibatkan pihak dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barut dan stakeholder terkait. (Rif/mg)