Kejari Barito Utara Lakukan Pemusnahan Barbuk Tahap Pertama

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Barut, Iwan Catur karyawan bersama jajarannya saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2020.

Kejari Barut, Iwan Catur karyawan bersama jajarannya saat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2020.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara melakukan pemusnahan tahap pertama barang bukti terkait tindak pidana umum tahun 2020, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan didasarkan atas putusan hakim. Pemusnahannya dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan, Jumat (30/4/2021) sore.

Adapun kategori pidana umum yang dimaksud meliputi, kasus pencabulan, kekerasan terhadap orang dan harta benda, serta kasus illegal mining, dari 12 kasus tindak pidana umum.

“Selain senjata tajam ada beberapa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi, sehingga bisa dimusnahkan.  Barang bukti terkait antara lain, tindak pidana umum seperti kasus pencabulan, kekerasan terhadap orang dan harta benda dan illegal mining,” kata Iwan Catur Karyawan, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara kepada wartawan.

Baca Juga :  PT Multipersada Gatramegah Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karhutla

Iwan juga menambahkan, ada 15 kasus terkait tindak pidana umum dari bulan Agustus 2020 yang barang buktinya harus segera dimusnahkan, agar jangan sampai menumpuk.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi

“Ada 15 kasus mulai bulan Agustus 2020 kemaren, tidak terlalu lama, kita usahakan barang bukti, sudah harus dimusnahkan jangan sampai numpuk. Adapun barang bukti tersebut seperti senjata tajam, pakaian dsb,” ungkapnya.

Kajari menambahkan, jajarannya juga akan kembali melakukan pemusnahan tahap kedua, terkait dengan barang bukti kasus narkotika. Pelaksanaannya tentu melibatkan pihak dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barut dan stakeholder terkait. (Rif/mg)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor
KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq
Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi
Jelang Hari Raya Idul adha, Pemprov Kalteng Pantau Harga Cabai, Beras, Daging hingga LPG di Palangka Raya
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng
Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM
ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat
Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:46 WIB

KPK Ungkap Temuan Invoice Jam Tangan Mewah Atas Nama Fadia Arafiq

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Sinergi Pembangunan dan Keamanan Investasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:28 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Terima Gelar Adat Dayak Tertinggi di HUT ke-69 Kalteng

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Berawal dari Video Viral, Konflik Ahmad Bahar dan GRIB Jaya Seret Komnas HAM

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:51 WIB

ASN Harus Menjadi Gardan Terdepan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Up Date Kasus CPO 2022: Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Prabowo Siapkan Strategi Nasional Guna Hadapi Ancaman El Nino 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. [Foto: Biro Pers Istana]

Berita

Presiden Prabowo Bagikan 109 Hewan Kurban untuk Warga Bogor

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB