Disnaketrans Barsel Siap Menindaklanjuti SE Menaker Terkait Pemberian THR

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kabid HI dan Jamsostek Alamsyah. Sp saat menunjukkan baleho posko pengaduan di depan kantor Disnaketrans Barsel

Foto : Kabid HI dan Jamsostek Alamsyah. Sp saat menunjukkan baleho posko pengaduan di depan kantor Disnaketrans Barsel

1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigraai (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Di dalam SE tersebut berbunyi, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh disetiap perusahaan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnaketrans Barsek melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek, Alamsyah, Sp kepada wartawan dikantornya, pada Rabu (28/4/2021).

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H Tahun ini,” ucapnya.

Lanjutnya, untuk besaran THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya sebagai berikut. Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 Bulan atau lebih maka THR yang diterimanya 1 Bulan gajih, dan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 Bulan maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan, contohnya masa kerja 1 bulan maka THR yg dibayarkan 1/12 Bulan gajih.

Baca Juga :  Arton S Dohong Terima Penghargaan Sahabat Pers dari PWI, Dinilai Sebagai Mitra Strategis Wartawan Kalteng

“Kami telah membentuk Pos Komando (Posko) pelayanan pengaduan THR keagamaan Tahun 2021, yang bertempat di kantor Disnaketrans Barsel,” ungkap Alamsyah.

Alamsyah juga menambahkan, tujuan dari pembentukan posko ini adalah untuk menerima semua bentuk aduan terkait pekerja yang THRnya tidak dibayarkan oleh perusahaan dimama dia bekerja.

“Pembentukan Posko THR ini kami tetap mengedepankan dan memperhatikan prosedur serta protokol kesehatan, guna mencegah penularan virus covid-19,” tutup Alamsyah. (Ali)

Berita Terkait

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan
Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU
Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye
Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta
Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian
Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi
KPK Bongkar Skandal Jabatan di Pati: Bupati, Camat, hingga Calon Perangkat Desa Ditangkap!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:29 WIB

Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:59 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:45 WIB

Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB

Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:07 WIB

KPK Bongkar Skandal Jabatan di Pati: Bupati, Camat, hingga Calon Perangkat Desa Ditangkap!

Berita Terbaru