1tulah.com, BUNTOK– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigraai (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Di dalam SE tersebut berbunyi, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh disetiap perusahaan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnaketrans Barsek melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek, Alamsyah, Sp kepada wartawan dikantornya, pada Rabu (28/4/2021).
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H Tahun ini,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk besaran THR yang harus dibayar oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya sebagai berikut. Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 Bulan atau lebih maka THR yang diterimanya 1 Bulan gajih, dan bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 Bulan maka THR yang diterimanya sesuai dengan perhitungan, contohnya masa kerja 1 bulan maka THR yg dibayarkan 1/12 Bulan gajih.
“Kami telah membentuk Pos Komando (Posko) pelayanan pengaduan THR keagamaan Tahun 2021, yang bertempat di kantor Disnaketrans Barsel,” ungkap Alamsyah.
Alamsyah juga menambahkan, tujuan dari pembentukan posko ini adalah untuk menerima semua bentuk aduan terkait pekerja yang THRnya tidak dibayarkan oleh perusahaan dimama dia bekerja.
“Pembentukan Posko THR ini kami tetap mengedepankan dan memperhatikan prosedur serta protokol kesehatan, guna mencegah penularan virus covid-19,” tutup Alamsyah. (Ali)