1tulah.com, MUARA TEWEH– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Utara, sudah tiga bulan gigit jari alias belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), atau biasa disebut Tunjangan Daerah ( Tunda). Hal ini pun, jadi buah bibir, di kalangan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Tak sedikit yang mencari kabar hingga menanyakan ke ASN di kabupaten tetangga. Terkait penundaaan itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kabupaten Barito Utara Jufriansyah, Senin (15/3) menerangkan, sistem pembayaran tahun ini dan sebelumnya berbeda.
Dijelaskannya, jika ditahun sebelumnya, pencairan hanya dengan Peraturan Bupati (Perbup). Untuk sekarang, mesti ada verifikasi dan persetujuan Kemendagri serta Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).
“Sepengetahuan kami sampai bulan ketiga tahun 2021, belum satupun daerah lain di Kalteng membayar TPP atau tunjangan daerah. Pembayaran juga mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 061-5449 Tahun 2019,” kata Jufri, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021) kemarin.
Prosesnya kata dia, badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah mesti mengirimkan rincian anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Kemendagri.
Setelalh disetujui, Bagian Organisasi Sekretariat Barito Utara serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara menindaklanjuti dengan Kemenpan RB.
“Dalam hal ini ada penilaian kinerja setiap ASN, jadi tidak semata-mata hanya laporan TPP,” urainya.
Dia mengakui, kali ini, sistem pelaporan usulan anggaran TPP dan penilaian kinerja ASN relatif rumit, melibatkan dua kementerian. Malah kedepan mesti ada aplikasi tersendiri terkair penilaian ASN, sementara ditempat kita tak semua wilayah ada akses internet.
Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, besar TPP ASN Pemkab Barito Utara bervariasi. Misalnya ASN Golongan II menerima tunjangan daerah sebesar Rp1.250.000 per bulan. Golongan III dan IV lebih besar lagi.
“Adanya Kepmendagri tersebut membuat perhitungan TPP lebih spesifik. ASN Golongan II mungkin takkan mendapat tunjangan daerah sebesar tahun lalu, jika kinerjanya rendah. Begitu pula sebaliknya. Setiap ASN membuat laporan harian apa saja yang dikerjakan terkait tugas pokok fungsinya,” ujar seorang Pejabat Tinggi Pratama kepada media ini.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhri Fauzi melalui platform WhatsApp, kepada wartawan, Selasa sore mengatakan, instansinya telah menyelesaikan penghitungan jabatan ASN penerima TPP.
Guna penyelesaian usulan TPP, sambung Fakhri, Bupati Barito Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melibatkan instansi terkait seperti BPPKA, BKPSDM, Bappeda Litbang, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Barito Utara.
“Kami dapat tugas menyediakan data para pejabat. Itu sudah kami serahkan. Lalu yang bikin Perbup Bagian Hukum. Pihak yang menghitung jumlah anggaran tunjangan daerah BPPKA. Sedang terkait jumlah ASN ada sebanyak 3.900,” kata Fakhri kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan dokumen Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019, tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN Di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur antara lain kriteria pemberian TPP ASN, pembentukan tim fasilitasi pusat dan pelaksanaan TPP ASN, persyaratan pemberian TPP ASN, mekanisme penetapan TPP ASN, penetapan besaran TPP ASN pemerintah daerah, pemberian dan pengurangan TPP ASN kepada tiap pegawai ASN, penilaian TPP pegawai ASN, persetujuan TPP ASN, lain-lain, dan format persetujuan tertulis. (eni)