Tiga Bulan Ribuan ASN di Barut Gigit Jari Belum Terima Tambahan Penghasilan Pegawai

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tambahan penghasilan pegawai.

Foto Ilustrasi Tambahan penghasilan pegawai.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Utara, sudah tiga bulan gigit jari alias belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), atau biasa disebut Tunjangan Daerah ( Tunda). Hal ini pun, jadi buah bibir, di kalangan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Tak sedikit yang mencari kabar hingga menanyakan ke ASN di kabupaten tetangga. Terkait penundaaan itu,  Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kabupaten Barito Utara Jufriansyah, Senin (15/3) menerangkan, sistem pembayaran tahun ini dan sebelumnya berbeda.

Dijelaskannya, jika ditahun sebelumnya, pencairan hanya dengan Peraturan Bupati (Perbup). Untuk sekarang, mesti ada verifikasi dan persetujuan Kemendagri serta  Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Sepengetahuan kami sampai bulan ketiga tahun 2021, belum satupun daerah lain di Kalteng membayar TPP atau tunjangan daerah. Pembayaran juga mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 061-5449 Tahun 2019,” kata Jufri, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021) kemarin.

Prosesnya kata dia, badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah mesti mengirimkan rincian anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Kemendagri.

Baca Juga :  Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo

Setelalh disetujui, Bagian Organisasi Sekretariat Barito Utara serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara menindaklanjuti dengan Kemenpan RB.

“Dalam hal ini ada penilaian kinerja setiap ASN, jadi tidak semata-mata hanya laporan TPP,” urainya.

Dia mengakui, kali ini, sistem pelaporan usulan anggaran TPP dan penilaian kinerja ASN relatif rumit, melibatkan dua kementerian. Malah kedepan mesti ada aplikasi tersendiri terkair penilaian ASN, sementara ditempat kita tak semua wilayah ada akses internet.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, besar TPP ASN Pemkab Barito Utara bervariasi. Misalnya ASN Golongan II menerima tunjangan daerah sebesar Rp1.250.000 per bulan. Golongan III dan IV lebih besar lagi.

“Adanya Kepmendagri tersebut membuat perhitungan TPP lebih spesifik. ASN Golongan II mungkin takkan mendapat tunjangan daerah sebesar tahun lalu, jika kinerjanya rendah. Begitu pula sebaliknya. Setiap ASN membuat laporan harian apa saja yang dikerjakan terkait tugas pokok fungsinya,” ujar seorang Pejabat Tinggi Pratama kepada media ini.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhri Fauzi melalui platform WhatsApp, kepada wartawan, Selasa sore mengatakan, instansinya telah menyelesaikan penghitungan jabatan ASN penerima TPP.

Baca Juga :  Pidato Tegas Prabowo di Harlah Pancasila: Bangsa Lain Tak Akan Kasihan Kalau Kita Lapar!

Guna penyelesaian usulan TPP, sambung Fakhri, Bupati Barito Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melibatkan instansi terkait seperti BPPKA, BKPSDM, Bappeda Litbang, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Barito Utara.

“Kami dapat tugas menyediakan data para pejabat. Itu sudah kami serahkan. Lalu yang bikin Perbup Bagian Hukum. Pihak yang menghitung jumlah anggaran tunjangan daerah BPPKA. Sedang terkait jumlah ASN ada sebanyak 3.900,” kata Fakhri kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan dokumen Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019, tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN Di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur antara lain kriteria pemberian TPP ASN, pembentukan tim fasilitasi pusat dan pelaksanaan TPP ASN, persyaratan pemberian TPP ASN, mekanisme penetapan TPP ASN, penetapan besaran TPP ASN pemerintah daerah, pemberian dan pengurangan TPP ASN kepada tiap pegawai ASN, penilaian TPP pegawai ASN, persetujuan TPP ASN, lain-lain, dan format persetujuan tertulis. (eni)

Berita Terkait

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya
Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998
Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan
Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya
Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey

Berita Terbaru