Tiga Bulan Ribuan ASN di Barut Gigit Jari Belum Terima Tambahan Penghasilan Pegawai

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Tambahan penghasilan pegawai.

Foto Ilustrasi Tambahan penghasilan pegawai.

1tulah.com, MUARA TEWEH– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Utara, sudah tiga bulan gigit jari alias belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), atau biasa disebut Tunjangan Daerah ( Tunda). Hal ini pun, jadi buah bibir, di kalangan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Tak sedikit yang mencari kabar hingga menanyakan ke ASN di kabupaten tetangga. Terkait penundaaan itu,  Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kabupaten Barito Utara Jufriansyah, Senin (15/3) menerangkan, sistem pembayaran tahun ini dan sebelumnya berbeda.

Dijelaskannya, jika ditahun sebelumnya, pencairan hanya dengan Peraturan Bupati (Perbup). Untuk sekarang, mesti ada verifikasi dan persetujuan Kemendagri serta  Kementerian Penertiban Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Sepengetahuan kami sampai bulan ketiga tahun 2021, belum satupun daerah lain di Kalteng membayar TPP atau tunjangan daerah. Pembayaran juga mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 061-5449 Tahun 2019,” kata Jufri, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021) kemarin.

Prosesnya kata dia, badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah mesti mengirimkan rincian anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Kemendagri.

Baca Juga :  Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Setelalh disetujui, Bagian Organisasi Sekretariat Barito Utara serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara menindaklanjuti dengan Kemenpan RB.

“Dalam hal ini ada penilaian kinerja setiap ASN, jadi tidak semata-mata hanya laporan TPP,” urainya.

Dia mengakui, kali ini, sistem pelaporan usulan anggaran TPP dan penilaian kinerja ASN relatif rumit, melibatkan dua kementerian. Malah kedepan mesti ada aplikasi tersendiri terkair penilaian ASN, sementara ditempat kita tak semua wilayah ada akses internet.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, besar TPP ASN Pemkab Barito Utara bervariasi. Misalnya ASN Golongan II menerima tunjangan daerah sebesar Rp1.250.000 per bulan. Golongan III dan IV lebih besar lagi.

“Adanya Kepmendagri tersebut membuat perhitungan TPP lebih spesifik. ASN Golongan II mungkin takkan mendapat tunjangan daerah sebesar tahun lalu, jika kinerjanya rendah. Begitu pula sebaliknya. Setiap ASN membuat laporan harian apa saja yang dikerjakan terkait tugas pokok fungsinya,” ujar seorang Pejabat Tinggi Pratama kepada media ini.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhri Fauzi melalui platform WhatsApp, kepada wartawan, Selasa sore mengatakan, instansinya telah menyelesaikan penghitungan jabatan ASN penerima TPP.

Baca Juga :  Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Guna penyelesaian usulan TPP, sambung Fakhri, Bupati Barito Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melibatkan instansi terkait seperti BPPKA, BKPSDM, Bappeda Litbang, Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Barito Utara.

“Kami dapat tugas menyediakan data para pejabat. Itu sudah kami serahkan. Lalu yang bikin Perbup Bagian Hukum. Pihak yang menghitung jumlah anggaran tunjangan daerah BPPKA. Sedang terkait jumlah ASN ada sebanyak 3.900,” kata Fakhri kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan dokumen Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019, tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN Di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur antara lain kriteria pemberian TPP ASN, pembentukan tim fasilitasi pusat dan pelaksanaan TPP ASN, persyaratan pemberian TPP ASN, mekanisme penetapan TPP ASN, penetapan besaran TPP ASN pemerintah daerah, pemberian dan pengurangan TPP ASN kepada tiap pegawai ASN, penilaian TPP pegawai ASN, persetujuan TPP ASN, lain-lain, dan format persetujuan tertulis. (eni)

Berita Terkait

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan
Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU
Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye
Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi, Bupati H Shalahuddin serta Jajaran Silaturahmi ke KPK
Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta
Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian
Kebijakan Bupati H Shalahuddin Buka  Konektivitas di Barut, Solusi PUPR Siapkan Jembatan Bailey 

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:38 WIB

Potret Ketimpangan Hakim Ad Hoc: Di Balik Aksi Walkout Hakim M dan Tuntutan Kesejahteraan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:29 WIB

Skandal Lahan Raksasa Lampung: Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Tanah TNI AU

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:42 WIB

Video Wejangan Jokowi Viral Lagi, Wali Kota Madiun & Bupati Pati Kini Pakai Rompi Oranye

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:41 WIB

Suami Wamen Stella Christie Kecelakaan Ski di Aspen: Alami Cedera Tulang Belakang Hingga Pecah Aorta

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:59 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Januari 2026: BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:45 WIB

Polisi Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh, Disembunyikan di Truk Durian

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:53 WIB

Kebijakan Bupati H Shalahuddin Buka  Konektivitas di Barut, Solusi PUPR Siapkan Jembatan Bailey 

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:25 WIB

Mengenal Jenis dan Harga Botox Wajah 2026: Solusi Awet Muda Tanpa Operasi

Berita Terbaru