BPN Barsel Buka Layanan PTSL di Dua Kecamatan

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK-Mempermudah pembuatan sertifikat tanah, Kantor Agraria dan Tata Raung (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan (barsel) Kalimantan Tengah akan membuka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2021 ini. Dulunya PTSL biasa disebut pemutihan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penataan Hak Pendaftaran (PHP) Anton dan Atnan Kasi Survei Pemetaan,  kepada wartawan saat dijumpai dikator ATR/BPN Kabupaten Barsel, pada Senin (25/1/2021).

Tahun ini katanya, PTSL akan dilaksanakan di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Dusun Utara dan Dusun Selatan. Pendaftarannya akan dibuka pada 21 desa di dua Kecamatan tersebut.

“Untuk proses sertifikasinya itu, kita mendapatkan target cuma 5500 sertifikasi untuk Tahun 2021 ini,” ucap Atnan Kasi.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Atnan menambahkan, untuk Kecamatan Dusun Utara sendiri hampir semua desa yang ada di sana akan mendapatkan kesempatan ini, sedangkan untuk Dusun Selatan hanya ada tiga Desa saja yang mendapatkan.

Ditempat yang sama Anton juga menambahkan, Pada saat kita mengumpulkan data nantinya, kita pasti akan melakukan sosialisasi kepada warga Desa setempat, karena tahapannya seperti itu, karena untuk proses itu kita harus melaporkan dulu ke Kantor Wilayah (Kanwil) dan meng imputkan data SK lokasinya dimana saja.

“Dan memang untuk 2021 ini sesuai target yang dialokasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Barsel sudah kita plot, Desa-Desa mana saja yang akan kita proses untuk mengikuti kegiatan program PTSL ini,” kata Anton.

Baca Juga :  KPU Barito Timur Tetapkan M. Yamin-Adi Mula Nakalelu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Lanjut Anton, sebagian besar fukosnya ke Kacamatan Dusun Utara sedangkan Untuk Dusel hanya sebagian, kenapa demikian karena dulu contohnya kita tetapkan Desa A ke Desa C semau kita aja, itu sekarang sudah gak diperbolehkan lagi, sekarang harus satu Kecamatan dulu sampai semua Desanya sudah punya sertifikat baru bisa pindah ke Kecamatan lain.

“Bahkan Desanya pun nanti bidang tanahnya akan diukur semua tanpa kecuali, jadi hasilnya nanti menjadi desa lengkap,” pungkas Anton. (Ali)

Berita Terkait

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah
Tingkatkan Moril-Profesionalisme, Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kaporlap dari Jenderal Maruli Simanjuntak 
Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya
Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!
Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata
Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok
Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu
Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:53 WIB

Perempuan Kalteng Diajak Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:21 WIB

Tingkatkan Moril-Profesionalisme, Prajurit Kodim 1001/HSU-BLG Terima Kaporlap dari Jenderal Maruli Simanjuntak 

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:15 WIB

Tukin Dosen ASN 2025 Tidak Cair, Ini Alasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ingin Tampil Feminin dan Stylish? Contek Gaya Belle KISS OF LIFE!

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:51 WIB

Konflik Gaza Berakhir: Israel dan Hamas Tanda Tangani Gencatan Senjata

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:54 WIB

Patrick Kluivert Tantang Pemain Lokal Buktikan Diri, Sergio van Dijk Beri Pesan Menohok

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:52 WIB

Tirukan Suara Pemimpin Dunia dengan AI, PM Thailand Nyaris Tertipu

Kamis, 16 Januari 2025 - 05:38 WIB

Kebakaran Besar Melanda Glodok Plaza, Pusat Hiburan di Lantai 7 dan 8 Ludes

Berita Terbaru

Potret Yuki Kato Main Tenis. (sumber: suara.com)

Entertainment

Mobil Artis Yuki Kato Dibobol Maling di Bogor: iPhone Hilang

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:38 WIB