1tulah.com, PURUK CAHU – Mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Murung Raya (Mura) berinisial M ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini bergulir setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng ditemukan kerugian negara atau daerah dari kasus tersebut senilai Rp 209.019.121.
“Yang mutlak digunakan tersangka M sebesar Rp 159.019.121 dengan pengakuan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari,” kata Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronny M Nababan Sik dalam press liris, Senin (11/1).
Untuk kasus M ini sekarang masih pengembangan keterlibatan tersangka lain.
Pelaku disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999. (sur/eni)