Waduh, Angka Perokok Anak Tinggi. Penjual Eceran Bakal Dilarang

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com – Ternyata warung eceran, kelontong dan pedagang asongan jadi tertuduh penyebab tingginya angka perokok anak di Indonesia.

Keberadaan mereka diduga membuat anak lebih mudah mendapatkan akses rokok tanpa pengawasan orang dewasa dengan harga yang lebih terjangkau oleh kantong pelajar.

Menanggapi fenomena tersebut, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Atong Soekirman mengakui bahwa pihaknya tidak bisa memaksa masyarakat untuk tidak menjual rokok secara eceran.

“Kalau ketengan (eceran) masyarakat gak bisa larang, seharusnya dijual satu bungkus, tapi kalau mau dijual ketengan bingung juga (harus bagaimana),” ujar Atong dalam acara konferensi pers peluncuran Kampanye Cegah Perokok Anak, seperti di lansir suara.com, jaringan media 1tulah.com, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga :  Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Namun Atong menegaskan pada dasarnya rokok harus dijual per satu bungkus dan bukan eceran.

Dalam PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sendiri tidak ada pasal yang mengharuskan menjual rokok per satu bungkus atau ada pelarangan keras menjual rokok dalam eceran.

Sedangkan dalam Pasal 46 PP No 109/2012, hanya disebutkan bahwa ‘Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli atau mengonsumsi Produk Tembakau’.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai

“Untuk penjualan itu harus yang satu bungkus, apabila dilakukan eceran kembali lagi ke pengawasan,” ungkap Atong.

Untuk mencegah penjualan rokok eceran, kata Atong memerlukan kerjasama semua pihak termasuk industri tembakau dan supplier, dan sekaligus adanya aksi yang dilakukan bertahap. Salah satunya ia menyarankan untuk melokalisir dan mengatur penjual rokok di dekat sekolah.

“Salah satu langkah konkrit bisa kita lakukan di sekitar sekolah dulu. Sekolah juga gitu, saya gak tahu caranya yang jelas harus ada lokalisir di tempat tertentu, satu kabupaten,” terang Atong. (eni)

Berita Terkait

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis
Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki
Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam
Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:10 WIB

KPK Ungkap Orang Tua Bayar Rp650 Juta agar Anak Masuk FK Unsoed

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIB

KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:11 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Pembakar Lahan: 4 Korporasi di Kalbar Mulai Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Tips Menata Dapur Sesuai Feng Shui Agar Rezeki Lancar dan Rumah Tangga Harmonis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Krisis Karhutla Melanda Papua Tengah: 512 Titik Panas Terdeteksi, Bandara Lumpuh hingga RSUD Terancam

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Berita Terbaru