1tulah.com, BUNTOK– Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dilaksankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 02, Sugianto-Eddy menang tipis atas Paslon 01 Been -Ujang, pada Rabu (16/12/2020).
Dari hasil rekapitulasi, Sugianto – Eddy memperoleh suara sebanyak 30.764 suara sedangkan paslon Been – Ujang memperoleh suara 29.816 suara. Selisih kemenangan paslon 02 sekitar kurang lebih 984 suara mengungguli pasangan Been -Ujang.
Ketua KPU Kabupaten Barsel Baharudin kepada wartawan mengatakan, hasil rapat pleno pada kabupaten kota dan dilanjutkan dengan suara dari semua Kecamatan se kabupaten Barsel, paslon 02 mengungguli paslon 01 di Barsel, dan sepanjang rapat pleno yang di laksanakan tadi semua berjalan dengan baik tanpa adanya keberatan dari saksi paslon 01 maupun saksi paslon 02 dan juga rekan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Barsel.
“Partisipasi pemilih di Barsel untuk pilkada ini mencapai sebesar 65,24%, dan masih jauh dari target partisipasi yang ditetapkan secara nasional,” ucap Baharudin kepada wartwan.
Meski begitu sambung Bahrudin, ini adalah pencapaian yang luar biasa bagi kita semua seluruh stakeholder yang ada di kabupaten Barsel, karena dalam catatan pihaknya, untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng sejak dilaksanakan secara langsung ini adalah capaian partisipasi tertinggi.
“Perbandingan bahwa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Tahun 2015 lalu yang dilaksanakan di bulan Januari Tahun 2016 Partisipasi kita di Kabupaten Barsel ada di angka 58,75%,” pungkasnya.
Saksi Paslon Ben- Ujang Menolak Tandatangani Berita Acara Rapat Pleno
Sementara itu Tim saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 01 Been – ujang menolak menandatangani berita acara pada hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), di Kantor Komisi Pemilihan Umun (KPU).
Alasan mereka karena sebelumnya salah satu dari Tim saksi mereka mengadukan dugaan pelanggaran pilkada ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Jadi kita sambil menunggu proses hasil dari laporan yang kita sampaikan kemaren itu, makanya kita tidak menandatangani berita acara rapat pleno tadi,” ucap Dedi Haryanto salah satu saksi Ben-Ujang kepada wartawan usai menghadiri rapat pleno.
Masih dikatakan Dedi, alhamdulillah hasil dari rapat pleno pada hari ini tadi sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya kita semua sudah tau, namun kita tetap tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno tersebut. (Ali)