1tulah.com, BUNTOK– Bursa pencalonan Damang Kepala Adat di Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah disorot sejumlah kalangan. Kenapa? diduga salah calon berinisial Tn D menggunakan ijazah SLTP/SMP palsu.
Sensus G, mantan Damang priode 2014-2020, kepada wartawan mengatakan, ada salah calon ijazah yang digunakn banyak kejanggalan keabsahannya.
“Diantara kejanggalan ijazah yang digunakan Tn D adalah tahun ijazah bertuliskan tahun 1997 akan tetapi lubang pada bawah ijazah menunjukkan tahun 2000. Setahu kami dan berdasarkan perbandingan dengan ijazah asli, salah satunya milik anak saya yang sama lulus tahun 1997, automatis lobang pada bawah ijazah pun menunjukkan tahun yang sama yakni tahun 1997, begitu pula lulus tahun lainnya tetap lubang pada bawah ijazah menunjuk tahun yang sama,” ungkap Sensus G, sembari membandingkan ijazah D dengna ijazah anaknya, Rabu (25/11/2020).
Tidak hanya itu, kejanggalan lain sambung Sensus, identitas bersangkutan, di mana tanggal dan bulan lahirnya pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga berbeda-beda. Dalam berkas pencalonan Kepala Desa Hulu Tampang Tahun 2010, menunjukan tanggal dan bulan 5 Desember 1980. Sementara data terbaru sudah berubah menjadi tanggal 3 September 1980, atau mengikuti foto copy ijazah SMP yang digunakan untuk syarat pencalonan, sehingga di duga kuat ijazah tersebut palsu.
“Dalam berkas pencalonan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah. Pertanyaannya kenapa masih menggunakan ijazah? Harusnya kalau ada ijazah berarti tidak perlu lagi keterangan tersebut,” katanya.
Lebih mencolok lagi kejanggalan, beber Sensus G, surat keterangan penganti tersebut dikeluarkan oleh SMPN 3 Dusun Utara, seharusnya surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh sekolah yang sama dengan ijazah, yakni SMPN 2 Dusun Utara. lalu legalisir ijazah yang digunakan adalah legalisir tahun 2010, sementara proses pencalonan pada tahun 2020, jadi secara administrasi saja itu sudah terindikasi tidak benar.
Terpisah, Dangsiano salah calon yang mengikuti bursa pencalonan Damang Kepala Adat di konfirmasi, Rabu (25/11/2020) terkait penggunana ijazah palsu mengatakan, untuk porses supaya jelas, karna kita nengara hukum lebih baik semua masalah di selesaikan dengan di hukum.
“Beanr slahnya akan diketahui, biar proses hukum menentukan,” katanya Dangsiano, melalui percakapan What Apps.(Ali)