1tulah.com, MURUNG RAYA- Kejaksaan Negri Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah mencium bau korupsi pengelolaan dana desa (DD) di Kecamatan Tanah Siang. Modus operandi tidak saja melibatkan perangkat desa, tetapi juga menyeret-nyeret sejumlah nama Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kecamatan Tanah Siang.
Penyidikan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam kasus dugaan korupsi inipun terus berlangsung. Informasi di peroleh di lapangan, pekan lalu pihak kejaksaan telah memeriksa beberapa perangkat desa, kepala desa hingga Ketua dan Sekretaris Tim Asistensi kecamatan Tanah Siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto SH MH, saat ditanya terkait dugaan korupsi DD se Kecamatan Tanah Siang menyangkut indikasi dan calon tersangka, melalui sambungan percakapan What App, dia meminta kalangan media bersabar.
“Menunggu waktu dan nanti saya kabari,” kata Suyanto singkat, Selasa (20/10/2020).
Seperti di beritakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menaikkan status Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi DD Se Kecamatan Tanah Siang ke penyidikan dengan registrasi SPRINDIK _ PRIN 04/0.2.16/Fd.1/10/2020 tanggal 1 oktober 2020 dan pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh Tim Pidsus Kejari Murung Raya. (Sur/eni)