1tulah.com, PURUK CAHU – Hari ke hari sejak pemberlakuan wajib gunakan pelindung diri di saat pandemi Covid-19, warga Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, kian meningkat. Hal ini kian membaik lagi, sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020.
Perbup tentang aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut memberikan sanksi atau hukuman kepada warga Murung Raya yang kedapatan tidak memakai masker ketika berada diluar ruangan atau ditengah kerumunan.
“Sejak dikeluarkan (Perbup) sampai hari ini kita sudah melakukan 16 kali penegakan hukum, hasilnya ada sebanyak 362 pelanggar,” kata Kasatpol PP Mura, Iskandar saat pers rilis di Kantor Bupati Mura, Senin (19/10/2020) sore.
Dijabarkan Iskandar, dari jumlah tersebut terdapat 313 orang memilih kerja sosial, sedangkan 49 orang memilih membayar denda sebanyak Rp.200 ribu.
“Dari hari ke hari pengguna masker cukup tinggi, hal itu terlihat dari hasil penegakan hukum hari ini kita hanya l menemukan lima pelanggar saja,” tambah Iskandar.(Sur/eni)