Bertamu di Rumah Barak, Sahroni Embat Hp dan Uang Devi

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,MUARA TEWEH-Wanita muda bernama Devi Susanti kena sial. Malam-malam ia terima tamu orang tak di kenal. Sempat ngobrol sebentar, di tinggal ke toilet, balik, enggak taunya HP dan uang 500 ribu miliknya raib. Kejadiannya terjadi,di Jalan Negara Km 03 Kelurahan Melayu, Sabtu(22/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Belakangan setelah di laporkan ke polisi, lelaki itu bernama Sahroni alias Gragab. Warga Dusun Pangku Raya ini juga di ketahui seorang residivis.

Kapolres AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan telah mengamankan seorang pria, Minggu(23/8) sekira pukul 20.30 WIab di Jalan Jendral Sudirman.

Baca Juga :  Shalahuddin-Felix Jika Terpilih Bangun Jembatan Penyebrangan di Lahei

“Sudah kita amankam, pelaku merupakam residivis yang baru keliar dari LP dalam.kasus pencurian,” kata Kristanto

Kronologis kejaian, malam itu pelaku bertam7 di rumah korban, di sebuah rumah barak jalan negara km 03. Mereka tak saling kenal, tetapi sang wanita twtap memperailahkan, pelaku masuk.

Sempat basa basi sebentar, korban pamit ke belakang mau ke toilet. Saat itulah pelaku beraksi, embat HP dam uang korban, dan langsing ambil.langkah seribu.

Baca Juga :  Ada Apa di Balik Pencabutan Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Terhadap Dokter Reza Gladys?

Korban kaget saat keluar tak lagi mel8hat tamunyq. Belum sampao disitu, ia juga kaget ketika melihat HP nya hilang.

“Uang korbam ada si dalam HP yang dibawa pelaku. Ak8bat ulahmya korban menderita kerugian 3 juta lebih,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana
Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.(eni)

 

 

Berita Terkait

Penjelasan Rinci Ketua KPU Barut soal Kesiapan PSU Pilkada dalam Kunker Wamendagri
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Wamendagri bersama Pemkab Barut Gelar Rakoor Kesiapan PSU Pilkada 2024
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Murung Raya Menyerahkan Diri
Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, Khusni Mubarak, Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:44 WIB

Penjelasan Rinci Ketua KPU Barut soal Kesiapan PSU Pilkada dalam Kunker Wamendagri

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:50 WIB

Wamendagri bersama Pemkab Barut Gelar Rakoor Kesiapan PSU Pilkada 2024

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Murung Raya Menyerahkan Diri

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:59 WIB

Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN Insan Cendekia Lampung Timur, Khusni Mubarak, Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB