1tulah.com, PURUK CAHU– D alias nona(49), ditangkap buru sergap(buser) Polsek Murung Kabupaten Murung Raya(Mura) Kalimantan Tengah. Warga Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara ini, diduga mencuri Sepeda Motor LX150G, milik Pemdes Desa Muara Jaan, Februari 2019 lalu. Kasusnya baru terungkap, dari nyanyian kawan nya yang tertangkap, baru- baru ini
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Rabu(12/8/2020) di konfirmasi membenarkan yelah mengamankan alias Nona(49) warga Desa Lemo II RT. 13 Kecamatan Teweh Tengah. Barang bukti(BB) yang berhasil diamankan polisi 1 (satu ) unit sepeda motor roda dua warna hijau, Merk Kawasaki Type LX150G dengan Nopol KH 3963 MY Warna Hijau.
Sepeda motor merupakan milik Pemdes Muara Jaan Kecamatan Murung. Pelaku beraksi di Kabupaten Murung Raya dan ditangkap di Desa Lemo, hasil pengembangan penangkapan pelaku curanmor sebelumnya.
Yuliantho menambahkan, dari data pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kronologis kejadian, pelaku.beraksi pada 24 Februari 2019 sekira jam 03.00 Wib.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya di Desa Muara Jaan Berselang 5 menit di tinggal sepeda motor, raib.
“Atas kejadian itu pelaku langsung melapor ke pihak berwajib dan atas kejadian itu pelaku mengalami kerugian Rp25.000.000,” kata Kapolsek Yuliantho.
Tersangka kini sudah mendekam.dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Murung dikenakan
Pasal 363 Ayat ( 1 ) , Ke 3e, 4e, 5e KUHPidana Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman 7 ( Tujuh ) Tahun Penjara.(Sur/eni)