1tulah.com,PURUK CAHU – 3(tiga) residivis kambuhan di Murung Raya(Mura) berhasil di tangkap Polsek Murung bersama tim Buser Polres Mura. Hasil pengembangan dari duet Residivis Salundik(21) warga Desa Muara Untu dan Peri(27) warga Puruk Cahu seberang jalan Cendrawasih, yang ditangkap pertama kali polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil curian dengan total barang bukti ranmorsebanyak 4 unit, dan 1 unit untuk melakukan kejahatan mereka.
Sementara satu pelaku lagi yang berhasil diamankan Amiludin alias Irin(39) warga Desa Bahitom ditangkap di Desa Kohong Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura). Amiludin juga seorang residivis curanmor.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara saat jumpa pers mengatakan, Saludik dan Peri merupakan residivis kasus Curanmor pada tahun 2018 dan mendapat remisi serta bebas bersyarat (asimilasi) dari LP Muara Teweh pada tanggal 2 Maret 2020.
“Kedua pelaku diamankan oleh Polres Mura di back up tim Buser Polres Mura dan barang bukti hasil kejahatan dari mereka berhasil diamankan 3 buah kendaraan Roda 2 yakni dua buah motor Satria F 150 dan 1 buah Yamaha Vega R,” kata Kapolres Dharmeshwara didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho SAP, Jumat (7/8/2020).
Sementara dari tersangka Peri dan Amiludin berhasil diamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150 di rumah keluarga Amiludin di Desa Lemo Kabupaten Barut. Kapolres menghimbau agar warga selalu berhati-hati dan selalu waspada serta selalu mengunci stang sepeda motor saat memarkirkan kendaraan dengan kunci ganda, menghindari aksi kejahatan. (eni)