1tulah.com,PURUK CAHU– Janji pihak Kejaksaan Negri Murung Raya(Mura) menangkap pelaku tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura ( BBH) dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang, ditepati.
Mantan kepala dinas(kadis) Pertanian, Perkebunan dan Perikanan(distanakan) Murung Raya, berinisial GNF, di periksa lalu dilakukan penahanan,Senin(27/7/2020).
Kejari Murung Raya, melalui Kasi Pidsus, Nano Sugianto mengatakan, tersangka GNF yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol telah memenuhi panggilan ke tiga sebagai tersangka. Ia langsung ditahan berdasar Sprint Penahanan yang ditanda tangani oleh Kajari Murung Raya.
“Tersangka GNF hari ini resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan berdasar Sprinthan tanggal 27 Juli 2020, nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020 dan segera akan kami satukan dengan Tersangka MW Yang sebelumnya juga telah kami tahan,” kata Nano Sugianto.
Terpisah, Pengacara GNF, Melyou Sawang SH dan Pua Hardinata, SH setelah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan, memberi pernyataan bahwa setelah penahanan ini, pihak pengacara akan melakukan upaya hukum dan pendampingan proses selanjutnya.
” Kami akan koordinasikan kondisi hari ini dengan satuan kerja Perangkat Daerah dan Kami hanya minta kasus ini segera di sidangkan agar mendapat kepastian hukum yang jelas,” kata keduanya.
Sekedar diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH usai dalam minggu ini telah menaikkan dua kasus dugaan korupsi. 6(enam) tersangka dari dua kasus berbeda sudah di tahan. Dua kasus tindak pidana korupsi itu antara lain, penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Dirung Kecamatan Murung tahun anggaran 2018, dan Kasus Pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh pembangunan balai benih pertanian terpadu pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2015-2017.
Kasi Pidsus Nano Sugianto SH MH menerangkan bahwa dalam penahanan para tersangka yang dititipkan di rumah tahanan Polres Mura ini telah sesuai dengan prosedur tetap sesuai UU yang berlaku.(sur/eni)