Mantan Kadis Distanakan Mura Resmi di tahan Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2020 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,PURUK CAHU– Janji pihak Kejaksaan Negri Murung Raya(Mura) menangkap pelaku tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura ( BBH) dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang, ditepati.

Mantan kepala dinas(kadis) Pertanian, Perkebunan dan Perikanan(distanakan) Murung Raya, berinisial  GNF, di periksa lalu dilakukan penahanan,Senin(27/7/2020).

Kejari Murung Raya, melalui Kasi Pidsus, Nano Sugianto mengatakan,  tersangka GNF yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol telah memenuhi panggilan ke tiga sebagai tersangka.  Ia langsung ditahan berdasar Sprint Penahanan yang ditanda tangani oleh Kajari Murung Raya.

“Tersangka GNF hari ini  resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan berdasar Sprinthan tanggal 27 Juli 2020, nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020 dan segera akan kami satukan dengan Tersangka MW Yang sebelumnya juga telah kami tahan,”  kata Nano Sugianto.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Terpisah, Pengacara GNF,  Melyou Sawang SH dan Pua Hardinata, SH setelah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan,  memberi pernyataan  bahwa setelah penahanan ini,  pihak pengacara akan melakukan upaya hukum dan pendampingan proses selanjutnya.

” Kami akan koordinasikan kondisi hari ini dengan satuan kerja Perangkat Daerah dan Kami hanya minta kasus ini segera di sidangkan agar mendapat kepastian hukum yang jelas,” kata keduanya.

Sekedar diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH usai dalam minggu ini telah  menaikkan dua kasus dugaan korupsi. 6(enam)  tersangka dari dua kasus berbeda sudah di tahan. Dua kasus tindak pidana korupsi itu antara lain, penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Dirung Kecamatan Murung tahun anggaran 2018,  dan Kasus Pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh pembangunan balai benih pertanian terpadu pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2015-2017.

Baca Juga :  Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Kasi Pidsus Nano Sugianto SH MH menerangkan bahwa dalam penahanan para tersangka yang dititipkan di rumah tahanan Polres Mura ini telah sesuai dengan prosedur tetap sesuai UU yang berlaku.(sur/eni)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru