Mantan Kadis Distanakan Mura Resmi di tahan Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2020 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,PURUK CAHU– Janji pihak Kejaksaan Negri Murung Raya(Mura) menangkap pelaku tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Balai Benih Holtikultura ( BBH) dan Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang, ditepati.

Mantan kepala dinas(kadis) Pertanian, Perkebunan dan Perikanan(distanakan) Murung Raya, berinisial  GNF, di periksa lalu dilakukan penahanan,Senin(27/7/2020).

Kejari Murung Raya, melalui Kasi Pidsus, Nano Sugianto mengatakan,  tersangka GNF yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kesbangpol telah memenuhi panggilan ke tiga sebagai tersangka.  Ia langsung ditahan berdasar Sprint Penahanan yang ditanda tangani oleh Kajari Murung Raya.

“Tersangka GNF hari ini  resmi kami tahan untuk 20 hari ke depan berdasar Sprinthan tanggal 27 Juli 2020, nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020 dan segera akan kami satukan dengan Tersangka MW Yang sebelumnya juga telah kami tahan,”  kata Nano Sugianto.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Terpisah, Pengacara GNF,  Melyou Sawang SH dan Pua Hardinata, SH setelah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan,  memberi pernyataan  bahwa setelah penahanan ini,  pihak pengacara akan melakukan upaya hukum dan pendampingan proses selanjutnya.

” Kami akan koordinasikan kondisi hari ini dengan satuan kerja Perangkat Daerah dan Kami hanya minta kasus ini segera di sidangkan agar mendapat kepastian hukum yang jelas,” kata keduanya.

Sekedar diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH usai dalam minggu ini telah  menaikkan dua kasus dugaan korupsi. 6(enam)  tersangka dari dua kasus berbeda sudah di tahan. Dua kasus tindak pidana korupsi itu antara lain, penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Dirung Kecamatan Murung tahun anggaran 2018,  dan Kasus Pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh pembangunan balai benih pertanian terpadu pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2015-2017.

Baca Juga :  Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya

Kasi Pidsus Nano Sugianto SH MH menerangkan bahwa dalam penahanan para tersangka yang dititipkan di rumah tahanan Polres Mura ini telah sesuai dengan prosedur tetap sesuai UU yang berlaku.(sur/eni)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi
Mura Belajar dari NTB, Program Kredit UMKM
Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!
ORADO Murung Raya Bidik Kejurprov Hingga Kejurnas
Murung Raya Siapkan Duta Wisata ke Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Minggu, 12 April 2026 - 14:19 WIB

Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

Minggu, 12 April 2026 - 14:17 WIB

Mura Belajar dari NTB, Program Kredit UMKM

Minggu, 12 April 2026 - 13:19 WIB

Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 15:15 WIB

Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

ORADO Murung Raya Bidik Kejurprov Hingga Kejurnas

Jumat, 10 April 2026 - 14:02 WIB

Murung Raya Siapkan Duta Wisata ke Tingkat Provinsi

Berita Terbaru