Korupsi di Kantor Distanakan Mura, Kejaksaan Tahan Pejabat PPTK. Mantan Kadis nya Kapan?

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus korupsi, gambar ilustrasi diambil dari internet.

Kasus korupsi, gambar ilustrasi diambil dari internet.

1tulah.com,PURUK CAHU– Kejaksaan Murung Raya(Mura), tancap gas menyelesaikan tunggakan kasus yang megendap di Kabupaten Murung Raya(Mura) Kalilmantan Tengah. Usai manahan 5 tersangka tindak pidana korupsi dana desa dan alikasi dana desa, Jumat(24/7), hampir bersamaan waktu, kejaksaan setempat juga tersangka kasus korupsi lain.

Dia adalah seorang aparatur sipil negara(ASN) di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan(distanakan), berinisial MW. Dia ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek Rp 3 Miliar lebih.

Baca Juga :  Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

“Tersangka MW, kami tahan dalam waktu 20 hari ke depan,” kata Kajari Mura, Suyanto di konfirmasi wartawan,Jumat(24/7) malam.

Tersangka MW(baju kuning) saat di kantor Kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Selasa(21/7).

Penggeledahan guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian. Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH).

Uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, celakanya, di sunat alias dipotong oleh oknum kepala dinas yang saat itu dijabat GNF dan  MW, selaku PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan). Dana yang dibayarkan ke warga, merupakan pembayran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh.  Akibat ulah GNF(kepala dinas) dan MW, negara dirugikan Rp 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga milyar rupiah.

Baca Juga :  Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan mantan Kadis GNF dan PPTK saudara MW. Namun GNF, belulm memenuhi panggilan kejaksaan dengan dalih keluar kota.(sur/eni)

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda
Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi
Mura Belajar dari NTB, Program Kredit UMKM
Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya
Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!
ORADO Murung Raya Bidik Kejurprov Hingga Kejurnas
Murung Raya Siapkan Duta Wisata ke Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Rabu, 15 April 2026 - 15:59 WIB

Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

Minggu, 12 April 2026 - 14:19 WIB

Ngeri! Ajudan Bupati Tulungagung Tagih Setoran ke Kepala Dinas Layaknya Utang Pribadi

Minggu, 12 April 2026 - 14:17 WIB

Mura Belajar dari NTB, Program Kredit UMKM

Minggu, 12 April 2026 - 13:19 WIB

Heriyus: Bakah Bawe Jadi Wajah Pariwisata Murung Raya

Sabtu, 11 April 2026 - 15:15 WIB

Intip Kekayaan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK: Capai Rp20,3 Miliar!

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

ORADO Murung Raya Bidik Kejurprov Hingga Kejurnas

Jumat, 10 April 2026 - 14:02 WIB

Murung Raya Siapkan Duta Wisata ke Tingkat Provinsi

Berita Terbaru