Korupsi di Kantor Distanakan Mura, Kejaksaan Tahan Pejabat PPTK. Mantan Kadis nya Kapan?

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus korupsi, gambar ilustrasi diambil dari internet.

Kasus korupsi, gambar ilustrasi diambil dari internet.

1tulah.com,PURUK CAHU– Kejaksaan Murung Raya(Mura), tancap gas menyelesaikan tunggakan kasus yang megendap di Kabupaten Murung Raya(Mura) Kalilmantan Tengah. Usai manahan 5 tersangka tindak pidana korupsi dana desa dan alikasi dana desa, Jumat(24/7), hampir bersamaan waktu, kejaksaan setempat juga tersangka kasus korupsi lain.

Dia adalah seorang aparatur sipil negara(ASN) di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan(distanakan), berinisial MW. Dia ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek Rp 3 Miliar lebih.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

“Tersangka MW, kami tahan dalam waktu 20 hari ke depan,” kata Kajari Mura, Suyanto di konfirmasi wartawan,Jumat(24/7) malam.

Tersangka MW(baju kuning) saat di kantor Kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Selasa(21/7).

Penggeledahan guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian. Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH).

Uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, celakanya, di sunat alias dipotong oleh oknum kepala dinas yang saat itu dijabat GNF dan  MW, selaku PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan). Dana yang dibayarkan ke warga, merupakan pembayran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh.  Akibat ulah GNF(kepala dinas) dan MW, negara dirugikan Rp 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga milyar rupiah.

Baca Juga :  KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan mantan Kadis GNF dan PPTK saudara MW. Namun GNF, belulm memenuhi panggilan kejaksaan dengan dalih keluar kota.(sur/eni)

Berita Terkait

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru