Korupsi Berjamaah DD/ADD Desa Dirung, 5 Tersangka Ditahan Kejaksaan Mura

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2020 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com,PURUK CAHU-Kejaksaan Murung Raya(Mura) ternyata tidak hanya sesumbar guna menuntaskan kasus-kasus endapan(lama,red) di Kabupaten Murung Raya. Buktinya, satu kasus tindak pidana korupsi dana desa,  mulai diungkap dan dituntaskan ke meja peradilan.

Jumat(24/7/2020) hari ini, Kejaksaan menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa( DD) sebesar Rp 1. 3 Miliar dan Alokasi Dana Desa( ADD) Rp 848 Juta, Desa Dirung Kecamatan Murung Tahun anggarn 2018.

Adapun kelima tersangka, merupakan empat perangkat desa dan satu orang rekanan pelaksana protyek. Mereka, Kades Dirung  MP, sekdes EK, Bendahara/Kaur Keuangan DL dan sekretaris BPD,  serta, SPD selaku penyedia Barang dan Jasa Pakan dan bibit ternak.

Kelima tersangka, Jumat(24/7) dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Mura. Dan oleh pihak jaksa penyidik, usai diperiksa langsung di tahan untuk 20 hari ke depan. “Kelima tersangka ini kami titipkan di tahana Polres Mura,” kata Suyanto, Kejari Murung Raya.

Baca Juga :  Mahasiswi UNS Solo Diduga Bunuh Diri di Jembatan Jurug: Mirisnya Tinggal Menunggu Wisuda!

Apa modus kelima tersangka ini hingga terjerat tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi desa? Suyanto yang didampingi Kasi Pidsus, Sugianto menjelaskan, penyidik telah nenemukan bukti yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Desa Dirung TA 2018.

Modusnya, permintaan/penerimaan fee, Kegiatan desa yang tidak direalisasikan dan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu,  pajak tahun 2018 yang tidak dibayarkan  dan penerimaan uang DD/ADD untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Program Sekolah Rakyat Masuk di Murung Raya, Begini kata Wabup Rahmanto

“Selain itu, penyidik juga telah menemukan Kerugian negara sebesar Rp 279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat Kabupaten Murung Raya,” kata Kajari.

Ditambahkannya, berdasar kesimpulan temuan diatas dalam ekspost perkara perlu adanya tindakan cepat dengan melakukan penahanan berdasar surat Penetapan Penahanan tanggal 24 Juli 2020 no reg 6/O.2.16/Fd/07/2020 yang sudah ditanda Tangani Kajari untuk mempercepat proses peradilan.

Sementara itu pengacara dari kelima tersangka, Herman Subagiio, memberi penjelasan bahwa selaku kuasa Hukum dari para tersangka dirinya akan melakukan upaya hukum.

“Kami akan segera melakukan upaya hukum untuk melakukan upaya penangguhan penahanan dan mendampingi proses hukum selanjutnya,” timpal Herman Subagio kepada awak media.(Sur/eni)

Berita Terkait

Pentingnya Peran Aktif Pemerintah Desa Tangani Konflik Sosial
Dana Judi Online Rp1 Triliun Dibekukan PPATK, Aliran ke Luar Negeri Terungkap: Modus Baru!
Jaksa Muda Gugur Saat Kejar Koruptor: Kisah Heroik Reynanda Ginting
Pemkab Mura Rakor Penanganan Permasalahan Sosial
Program Sekolah Rakyat Masuk di Murung Raya, Begini kata Wabup Rahmanto
Pemkab Mura Ikuti Fasilitasi RKPD di Palangka Raya
Wabup Rahmanto Harapkan STQ Mura Berjalan Meriah
Pemkab Murung Raya Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Kalteng

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:53 WIB

Pentingnya Peran Aktif Pemerintah Desa Tangani Konflik Sosial

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:00 WIB

Dana Judi Online Rp1 Triliun Dibekukan PPATK, Aliran ke Luar Negeri Terungkap: Modus Baru!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:54 WIB

Jaksa Muda Gugur Saat Kejar Koruptor: Kisah Heroik Reynanda Ginting

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:13 WIB

Pemkab Mura Rakor Penanganan Permasalahan Sosial

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:42 WIB

Program Sekolah Rakyat Masuk di Murung Raya, Begini kata Wabup Rahmanto

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:31 WIB

Pemkab Mura Ikuti Fasilitasi RKPD di Palangka Raya

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:29 WIB

Wabup Rahmanto Harapkan STQ Mura Berjalan Meriah

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:46 WIB

Pemkab Murung Raya Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Kalteng

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Diincar Dua Klub Liga Arab Saudi Musim Depan

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:20 WIB

Presiden Donald Trump

Internasional

Tak Mau Nego, Trump Tetap Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:18 WIB