1tulah.com,MUARA TEWEH-Tim gugus tugas covid-19 Barito Utara(Barut) di Km 52 Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu, membuat aturan baru. Meski tetap tegas bagi warga yang masuk ke wilayah Barut. Apa itu? semula siapa saja yang masuk Barut, dan suhu badan mencapai 37,5 derajat celcius akan di karantina. namun aturan itu diperlunak. Warga dari Murung Raya masih boleh masuk. Akan tetapi jika suhu badan hasil pemeriksaan melebihi ambang batas toleransi, akan di minta balik arah alias kembali ke daerah nya lagi.
“Tak ada karantina, cukup diminta balik arah saja. Langkah ini diambil terkait anggaran dana operasional,” ujar Ferry Kusmiadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(13/5/2020).
Kepala Posko Gugus Tugas Posko Km 52 ini juga mengatakan, sesuai hasil rapat, Selasa (12/5),katanya , bahwa setiap kendaraan pengangkut logistik yang melintasi posko akan diperiksa, diberi gelang dan kartu kendali, sehingga semua riwayat perjalanan terutama dalam seminggu.
“Kita tak mau ambil risiko, karena truk angkutan logistik singgah diberbagai tempat,” terangnya.
Lagi tambahnya, tim posko Km 52 melibatkan personil dari beberapa instansi, seperti petugas Dishub, Satpol PP, Dinkes/Puskesmas, Kecamatan Teweh Tengah, BPBD, TNI/Polri, dan relawan.
Sejak posko dibuka pada 7 Mei sampai dengan 12 Mei 2020, jumlah pelintas tercatat 2.247 orang. Sebagian besar keluar dari Puruk Cahu menuju arah Barut dan kabupaten lain di Kalteng.
Kami juga sudah membangun tempat beristirahat personil ukuran bangunan 6×6 meter persegi. Selain itu Bus Perhubungan juga dioperasionalkan setiap hari untuk angkutan personil jaga,” tutupnya.(eni)
(eni)