Catat! Ini Cuti Bersama Lebaran 2023

- Jurnalis

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (instagram @beritasatu)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (instagram @beritasatu)

1tulah.com– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengubah jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21 April sampai dengan 26 April 2023, menjadi 19 April sampai dengan 25 April 2023.

Dilansir SuaraTasikmalaya.id (jaringan suara.com) pada Sabtu, (25/3/2023), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengumumkan adanya perubahan jadwal bersama cuti Lebaran 2023.

Pengumuman tersebut ia sampaikan dalam rapat terbatas saat menyampaikan persiapan arus mudik di Istana Kepresidenan pada Jumat (24/3/2023), yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas (rapat terbatas) secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden, dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ucap Budi Karya.

Baca Juga :  Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM

Tiga kementerian yang disebut oleh Budi Karya itu, yakni Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ida Fauziyah, dan Kemenpan RB melalui Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Jadwal Libur Nasional Idul Fitri 22-23 April 2023 serta jadwal cuti bersama pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sudah tercantum dalam SKB yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022 tersebut.

Baca Juga :  Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Disampaikan oleh Menhub, ia dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menjadi pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 dari sebelumnya 21-26 April 2023, menjadi 19-25 April 2023 dengan pertimbangan arus mudik.

“Secara tradisional, keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak, dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21, maka (akan) terjadi penumpukan yang luar biasa,” sambung Budi Karya. (*)

Sumber: suara.com

Berita Terkait

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam
Mengenal Sistem LIMS, Teknologi Sadap Telekomunikasi di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan
Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan
Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam

Sabtu, 7 November 2026 - 07:30 WIB

Mengenal Sistem LIMS, Teknologi Sadap Telekomunikasi di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 November 2026 - 14:22 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Berita Terbaru