Kawasan Simpang Empat Lampu Merah Pasar Gembira Dilarang Berjualan kue Ramadhan

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Di kawasan Simpang Empat lampu merah, pasar Gembira inilah warga di larang berjulan kuke ramadhan dan takjil selama satu bulan.Foto.dok.1tulah.com

Foto : Di kawasan Simpang Empat lampu merah, pasar Gembira inilah warga di larang berjulan kuke ramadhan dan takjil selama satu bulan.Foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian melarang kawasan simpang empat lampu merah, Pasar Gembira, dijadikan tempat berjuAlan kue dan takjil Ramadhan.

Pemerintah daerah menyediakan tempat khusus bagi warga dan siapapun untuk berjualan kue dan takjil selama ramadhan. Yaitu di kawasan Water Front City (WFC) atau kawasan pinggir Sungai Barito.

Baca Juga :  Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

“Kita melarang warga berjualan di sekitaran simpang empat lampu merah untukmenghindari macet. Kawasan itu sudah ada lampu merah. jadi yang mau berjualan sudah disediakan tempat di kawasan Water front city,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Barito Utara, Hajranoor, Senin 21 Maret 2023.

Larangan berjualan kata dia, agar lalu lintas di kawasan itu tetap lancar.

Baca Juga :  Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Lagi tambahnya, saat ini himbauan untuk larangan berjualan di kawasan simpang empat lampu merah hingga berapa radius di Jalan Sengaji Hilir dan Hulu, serta di jalan Timor dan Sumbawa, sudah disosialisasikan.

Pemerintah kata dia, juga sudah menempatkan petugas Satpol PP di kawasan itu, sejak Rabu 23 Maret 2023.(*)

 

 

 

Berita Terkait

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam
Mengenal Sistem LIMS, Teknologi Sadap Telekomunikasi di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan
Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan
Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam

Sabtu, 7 November 2026 - 07:30 WIB

Mengenal Sistem LIMS, Teknologi Sadap Telekomunikasi di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 November 2026 - 14:22 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Berita Terbaru