Pembakar Santri Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Santri Bakar Santri Hingga Meninggal di Pasuruan, Pelaku Didakwa 5 Tahun Penjara
Terdakwa santri pembakar santri di Pasuruan [Foto: Beritajatim]

Santri Bakar Santri Hingga Meninggal di Pasuruan, Pelaku Didakwa 5 Tahun Penjara Terdakwa santri pembakar santri di Pasuruan [Foto: Beritajatim]

1TULAH.COM – Masih ingat dengan peristiwa memilukan seorang santri membakar temannya sesama santri hingga tewas di sebuah pondok pesantren di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ).

Kini kasusnya memasuki babak baru dan
proses hukum kasus ini terus berlanjut. Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan.

Pelaku berinisial MHM (16), santri Pondok Pesantren Al Berr di Kecamatan Pandaan itu kasusnya sudah masuk tahap tuntutan.

JPU menuntut kurungan penjara lima tahun. Selain itu, MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar. Menurut dia, MHM dikenakan pasal 80 ayat 3 KUHP.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor

“MHM dituntunt tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (01/02/2023).

Yusuf menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terdakwa alasan pemberatan terdapat tiga poin. Terdiri dari pelaku tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.

Baca Juga :  Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

Selanjutnya alasan yang meringankan yakni terdakwa berprilaku sopan, kooperatif, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
“Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” kata Yusuf menambahkan.

Sidang anak yang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting. Sedangkan untuk masa tahanan MHM diketahui sampai tanggal 9 Februari 2023.

(suara.com)

Berita Terkait

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda
Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo
Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK
Penyandang Disabilitas Masuk Desil Mampu? KPDJ dan Bansos Penyandang Disabilitas Berpotensi Hangus
Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat
Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Rabu, 23 September 2026 - 05:53 WIB

Buntut Karhutla dan Kabut Asap, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action ke Presiden Prabowo

Selasa, 22 September 2026 - 18:27 WIB

Terjerat Kasus Korupsi Pemkab Bekasi, Ini Profil dan Aset Ipda Yayat Sudrajat yang Disita KPK

Selasa, 22 September 2026 - 06:10 WIB

Tiga Pejuang Karhutla Kalteng Meninggal Dunia, DPRD Minta Jaminan Keselamatan Kerja Diperketat

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Berita Terbaru