Simak Syarat dan Ketentuan PPPK Bisa Jadi PNS

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pppk - Apakah PPPK Bisa Jadi PNS (sscasn)

Ilustrasi pppk - Apakah PPPK Bisa Jadi PNS (sscasn)

1TULAH.COM -Tahun 2023 Pemerintah sudah menyatakan komitmennya untuk menghapus tenaga honorer, sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah kriteria.

Sebagian masyarakat banyak bertanya-tanya, apakah PPPK bisa jadi PNS?Untuk diketahui perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun. PPPK ini dapat diperpanjang jika memenuhi target, sampai dengan usia 58 tahun.

Mohammad Ridwan selaku Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya, menjelaskan bahwa PPPK bisa saja mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sepanjang memenuhi syarat.

Mengenai syarat dan ketentuan seleksi CPNS, telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP tersebut adalah turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Berikut Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS

Syarat Pendaftaran CPNS telah dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Di dalam Pasal 23 menyebutkan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga :  KPK Periksa Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jadi, sudah cukup jelas apakah PPPK bisa jadi PNS atau tidak. Disebutkan bahwa PPPK tetap bisa melamar atau mengikuti seleksi CPNS asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

(sumber : suara.com)

Berita Terkait

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Mengaku Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim
Bukan Sekadar Skor 2-1, Semifinal Piala Dunia 2026 Jadi Ujian Nyata Karakter Juara
KPK Dalami Keterlibatan Anggota BPK dalam Kasus Muara Enim
KPK Periksa Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kalteng Rampung, Pemprov dan DPRD Perkuat Akuntabilitas Keuangan
DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6
Kuntadi Disodorkan Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah, Mensesneg: Proses TPA Dipercepat!

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:02 WIB

Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:46 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Mengaku Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Bukan Sekadar Skor 2-1, Semifinal Piala Dunia 2026 Jadi Ujian Nyata Karakter Juara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:54 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Anggota BPK dalam Kasus Muara Enim

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

KPK Periksa Aspri Bupati Tulungagung Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kalteng Rampung, Pemprov dan DPRD Perkuat Akuntabilitas Keuangan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:33 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna ke-6

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:15 WIB

Kuntadi Disodorkan Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah, Mensesneg: Proses TPA Dipercepat!

Berita Terbaru