Bupati Nadalsyah saat menerima tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait permasalahan tata batas dua wilayah Barut dan Mura.Foto.Delia/1tulah.com
1TULAH.COM, MUARA TEWEH–
Bupati Nadalsyah menerima menerima tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dari Kementerian Dalam Negeri. Kedatagnan tim ini untuk penyelesaian
batas wilayah Barut dan Mura.
Tim yang yang diketuai Kasubdit Batas Daerah, Teguh Subarto dan Tim PBD Provinsi Kalteng yang telah selesai melakukan verifikasi lapangan terkait tata wilayah Barito Utara dan Murung Raya di terima di rumah jabatan, Kamis 21 Juli 2022 di rumah jabatan.
Tampak pula hadir Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kabag Pemerintahan Setda, dan Camat Teweh Tengah.
Secara historis, Kabupaten Barito Utara sebelum pemekaran mempunyai luas wilayah +/- 32.000 Km², berdasarkan UU Nomor 5 tahun. 2002 tentang pembentukan Kabupaten Murung Raya berdasarkan perhitungan planimetris memutuskan Kab. Barito Utara seluas 8.300 Km² sedangkan Kab. Mura seluas 23.700 Km².
“Saat penyerahan hanya dilampiri peta batas yang tidak lengkap, sehingga menjadi polemik sampai saat ini pada beberapa titik Pilar Batas Utama (PBU),” kata Nadalsyah.
Batas wilayah administrasi telah dibuat berdasarkan Surat Gubernur Kalteng Nomor : 130/27/Adpum tanggal 10 Januari 2011 tentang Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng, dimana sudah dituangkan dalam bentuk koordinat dan peta serta PBU.
Atas usulan masyarakat dan berdasarkan tinjauan lapangan dan kajian Tim PBD Barito Utara, Bupati menyerahkan dokumen usulan tata batas kepada Tim PBD Pusat. “Ada 17 PBU, dimana PBU 11 s/d 17 telah disepakati,” jelas Nadalsyah.
Bupati berharap agar Tim PBD pusat menuntaskan permasalahan tata batas Kabupaten Barito Utara dengan Kabupaten Murung Raya.
“Dengan harapan agar usulan kami yang telah di verifikasi lapangan oleh Bapak tim PBD Pusat dapat terwujud,” harap bupati nadalsyah kepada Teguh Subarto. Tak lupa, Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim baik dari Kemendagri, Provinsi maupun Kab. Barut yang telah bekerja keras dalam pengurusan permasalahan tata batas.
Sementara itu Ketua Tim PBD Pusat, Teguh Subarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Barut yang telah memfasilitasi kedatangan mereka. “Semoga usulan segera ditindaklanjuti, sehingga tata batas dapat ditetapkan,” kata Teguh.
Adapun berdasarkan kesimpulan Tim PBD Barito Utara untuk batas antara Kab. Barito Utara dengan Kab. Murung Raya yakni pada PBU 1 terletak di Bukit Maliu (Jalan PT. BMAL), PBU 2 di Km. 68 pada jalan bekas PT. BIM atau Km. 63 (tower PT. Telkom), PBU 3 di Hulu Sungai Karamuan, PBU 4 di Hulu Sei Blang, dan PBU 5 s/d 10 menggunakan batas alam karena merupakan satu rangkaian garis batas.(*)