Paripurna 4 Raperda di DPRD Barsel, Ini Pertama Kalinya Pj Bupati Hadir Setelah Dilantik

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel saat berpidato di sidang paripurna ke 6 masa persidangan II Tahun 2022. 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel saat berpidato di sidang paripurna ke 6 masa persidangan II Tahun 2022. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Setelah dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Barsel beberapa bulan lalu, Lisda Arriyani baru pertama kalinya menghadiri rapat paripurna di DPRD Barsel.

Dalam rapat peripurna  ke 6 masa persidangan II Tahun 2022 di gedung DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), ini mengagendakan penyampaian 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari legislatif.

Adapun 4 buah Raperda yang disampaikan di rapat paripurna tersebut adalah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2021, tentang pengelolaan sampah, tentang retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Pelakasaan APBD Tahun 2021 telah diudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah  dan meraih Oponi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), predikat ini merupakan kebanggaan kita bersama dalam menata dan mengelola keuangan yang tertib serta akuntabel,” ujar Lisda Arriyana, Pj Bupati Barsel kepada 1tulah.com usai rapat paripurna selesai, di Buntok, Senin (27/6/2022).

“Saya pribadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan dukungan DPRD sehingga Kabupaten Barsel meraih predikat tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Ia menerangkan, Ranperda tentang pengelolaan sampah, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten atau Kota mempunyai kewenangan melakukan penanganan sampah dan membuat kebijakan sebagai dasar pelaksanaannya dan Pasal 22 Ayat (2) menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan persampahan sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau dengan Perda sesuai dengan kewenangannya.

Lisda melanjutkan, Ranperda tentang perpanjangan retribusi TKA, seiring dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaannya menyebutkan bahwa Dana Konpensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTA adalah konpensasi yang harus dibayar oleh pemberi Kerja Tenaga Asing (KTA) atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan Negara bukan pajak atau pendapatan Daerah.

“Kehadiran TKA di Kabupaten Barsel, tentunya diharapkan akan memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dari proses ijin mempekerjakan TKA melalui DKPTA,” harapnya.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Ia menambahkan, penentuan retribusi yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten atau Kota melalui penetapan pembayaran DKPTA sebagai pendapatan Daerah Kabupaten atau Kota yang dikenakan untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 Daerah.

Ia mengunggapkan, terkait Ranperda tentang tata cara Pilkades, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, perlu adanya penyesuain terhadapa Perda Kabupaten Barsel Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara Pilkades, yang menyesuaikan dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Pilkades dalam kondisi bencana non alam yaitu covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan sumber pembiayaan, unsur penyelenggara Pilkades dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten serta mekanisme pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Perubahan ini dimaksudkan supaya pelaksanaan Pilkades nantinya dapat mengakomodir segala permasalahan dan kendala sehingga diharapkan Pilkades yang akan datang bisa lebih aman, tertib dan lancar,” kata Lisda Arriyana. (Alifansyah)

Berita Terkait

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Berita Terbaru