Pergub No 5 Tahun 2022 Perlu Ada Revisi, Terutama yang Merugikan Guru dan Nakes

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs Duwel Rawing anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah.Foto.Ingkit/1tulah.com

Drs Duwel Rawing anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah.Foto.Ingkit/1tulah.com

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kalteng Drs Duwel Rawing mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memprioritaskan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru, khususnya yang bertugas di pelosok dan pedalaman.

Menurutnya, tugas dan kinerja guru di pelosok Kalteng, jauh lebih berat dibandingkan guru yang bertugas di perkotaan. Sehingga wajar dan pantas bahwa guru yang bertugas di pelosok harus mendapat perhatian dan diprioritaskan, terutama dalam hal tambahan penghasilan, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Tunjangan Pengajar Pendidikan (TPP) dan Tunjangan Wilayah Terpencil (TWP).

“Dilihat dari sisi kinerja, profesi guru yang bertugas di pelosok jauh lebih berat dibandingkan guru yang bertugas diperkotaan, terutama dari segi Sarana dan Prasarana (Sapras) dan fasilitas. Belum lagi jarak tempuh serta medan menuju tempat bertugas di pelosok yang sulit dijangkau, sehingga hemat saya, guru dipelosok harus mendapat perhatian dan prioritas dari pemerintah,” kata Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Duwel Rawing kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci

Baca juga : Saat Ditemukan Jasad Eril Tetap Utuh, Ridwan Kamil: Sungguh Mukjizat Kecil yang Sangat Kami Syukuri

Menanggapi aspirasi para guru melalui aksi unjuk rasa, yang menuntut agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2022 segera dicabut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menilai, keberadaan pergub tersebut tidak menyalahi aturan.

Sehingga cukup dilakukannya direvisi terhadap sejumlah poin yang menyudutkan guru untuk mendapatkan penghasilan tambahan, terutama bagi guru bersertifikasi.

Baca juga : Pesan Kolonel Kav Heru Baharuddin Saat Penutup Pelatihan Penanggulangan Bencana Karhutla

“Dari proses awal pembuatan hingga pengesahan Pergub nomor 5 tahun 2022 terkait pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), sebenarnya aturan tersebut tidak ada yang salah, hanya perlu direvisi pada poin tertentu yang dianggap merugikan guru dan nakes, seperti penghapusan TKD bagi guru bersertifikasi. Sedangkan tunjangan tersebut merupakan hak guru,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Dikatakannya, tidak semua guru di pelosok belum mengikuti sertifikasi, mengingat sertifikasi merupakan kewajiban yang diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi seluruh masyarakat yang menyandang profesi guru.

Sehingga, lanjutnya, perlu adanya revisi dari Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk merevisi Pergub nomor 5 tahun 2022. “Saya sepakat apabila pergub tersebut cukup direvisi, mengingat banyak guru di pelosok yang sudah memegang sertifikasi. Apabila TPP dan TKD dihapuskan, maka guru di pelosok secara otomatis juga akan menderita,” tandasnya.

Kendati demikian, ia menilai pemberian tunjangan tidak mesti dalam bentuk anggaran. Pasalnya, tunjangan tersebut bisa direalisasikan melalui berbagai hal, seperti percepatan kenaikan pangkat, hingga pemberian sapras maupun fasilitas penunjang kinerja.

“Pemberian tunjangan bisa berupa anggaran maupun hal lainnya, seperti kenaikan jabatan, hingga sapras maupun fasilitas penunjang kinerja. Tinggal kebijakan pemerintah saja yang mengaturnya. Yang pasti pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan para guru,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (Ingkit)

 

Berita Terkait

DPRD Barut Wardatun Apresiasi Kolaborasi Pemkab Raih Tiga Penghargaan
DPRD Barut Nilai Penghargaan Jadi Bukti Keseriusan Pemkab Turunkan Stunting
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Percepat Penurunan Stunting, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh
DPRD Jamilah Dukung Program Gaspol 11.12, Tekankan Peran Ibu dan Sanitasi
DPRD Barito Utara Apresiasi Nilai SPMB Bersih dan Berkualitas, H. Al Hadi: Langkah Tepat untuk Masa Depan Anak

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:09 WIB

DPRD Barut Wardatun Apresiasi Kolaborasi Pemkab Raih Tiga Penghargaan

Rabu, 29 April 2026 - 23:01 WIB

DPRD Barut Nilai Penghargaan Jadi Bukti Keseriusan Pemkab Turunkan Stunting

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 15:58 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 28 April 2026 - 23:00 WIB

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 April 2026 - 22:54 WIB

DPRD Jamilah Dukung Program Gaspol 11.12, Tekankan Peran Ibu dan Sanitasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:44 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi Nilai SPMB Bersih dan Berkualitas, H. Al Hadi: Langkah Tepat untuk Masa Depan Anak

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Berita Terbaru