Polres Barut Ungkap Praktek Ilegal Loging, Ratusan Kayu Ulin Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penangkapan (1tulah.com)

Foto ilustrasi penangkapan (1tulah.com)

1tulah.com, MUARA TEWEH – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) Kalteng, mengamankan pelaku ilegal Loging di dua TKP yang berbeda beserta barang buktinya.

Penangkapan pertama yaitu di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, KM. 5, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah.

Sementara penangkapan kedua, masih di Kelurahan yang sama yakni di jalan Negara Muara Teweh-Benangin, KM. 9, , Kecamatan Teweh. Dari dua lokasi berbeda ini berhasil diamankan ratusan kayu Ulin.

Para pelaku yang diamankan
Jumanto (35), Muhammad Fikri Farhani (22) dan Budiman (28) yang merupakan warga Kabupaten Tapin Rantau, Kalsel.

Baca Juga :  Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan tiga pelaku dan barang bukti dua unit mobil dan 162 batang kayu Ulin.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Barut. “Berdasarkan Informasi dari masyarakat langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke TKP pertama dan menemukan pelaku sedang mengangkut Kayu Jenis Ulin menuju arah Tapin Rantau dengan Nopol DA 8132 KK,’ kata Wahyu, Sabtu (5/02/2022).

Setelah ditanyakan tentang perizinannya dari pejabat yang berwenang para pelaku tidak bisa menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Selanjutnya di lokasi kedua ditemukan mobil dengan Nopol KT 8795 CS. Setelah ditanyakan tentang perizinannya, pelaku juga tidak bisa menunjukkannya. Barang bukti dan terlapor langsung dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan
pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebut Wahyu.

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto
Sebulan 5 Hari di Luar Negeri, Presiden Prabowo Disarankan Oper Misi Taktis ke Menlu Sugiono
Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana
Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo
Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk
Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Pemkab Barito Utara dan Perusda Batara Jalin Silaturahmi, Bahas Investasi dan Limbah B3
Bupati Barito Utara Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Akurasi Data

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:10 WIB

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:27 WIB

Sebulan 5 Hari di Luar Negeri, Presiden Prabowo Disarankan Oper Misi Taktis ke Menlu Sugiono

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:52 WIB

Tips Quinn Salman untuk Orangtua: Asah Imajinasi Anak dari Hal Sederhana

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:48 WIB

Sinyal Megawati Bakal Hadiri Puncak Hari Lahir Pancasila 2026 Bareng Prabowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:39 WIB

Drama Penalti di Budapest: PSG Pertahankan Gelar Juara Liga Champions, Arsenal Cetak Rekor Buruk

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:21 WIB

Pemkab Barito Utara dan Perusda Batara Jalin Silaturahmi, Bahas Investasi dan Limbah B3

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:09 WIB

Bupati Barito Utara Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Soroti Pentingnya Akurasi Data

Berita Terbaru