Operasi Keselamatan Telabang 2022 Dimulai, Ini Target Pelanggarannya

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mura melaksanakan apel gabungan dimulainya operasi keselamatan Telabang 2022. (Foto : Suroso/1tulah com)

Polres Mura melaksanakan apel gabungan dimulainya operasi keselamatan Telabang 2022. (Foto : Suroso/1tulah com)

1tulah.com, PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura) melaksanakan apel gabungan gelar pasukan operasi keselamatan telabang 2022 digelar di halaman Mapolres.

Operasi ini merupakan kegiatan cipta kondisi serentak untuk menciptakan kondisi keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini. Ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi yang dimulai Rabu (1/03/2022).

Kapolres AKBP I Gede Putu Widyana menyebutkan, ada beberapa fokus dalam operasi ini.
“Untuk menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Murung Raya bahwa fokus operasi kali ini khusus mengantisipasi permasalahan lalu lintas yang berkembang dengan cepat dan dinamis,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Lanjutnya, dalam penindakan terhadap pelanggar, akan lebih mengedepankan metode persuasif dan humanis.

Sementara Kasatlantas AKP Suprianto mengakui, potensi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya cukup dominan, jadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Baca Juga :  Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

“Untuk diketahui ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi kita,” tandasnya.

Seperti diketahui operasi keselamatan akan dimulai pada 1 hingga 14 Maret 2022.

Berikut 7 sasaran pelanggaran operasi yang akan ditindak polisi :
1.Menggunakan handphone saat berkendara
2.Pengendara bermotor di bawah umur.
3.Berboncengan lebih dari satu orang, 4.Tidak menggunakan helm SNI
5.Mengemudi dalam pengaruh alkohol 6. Melawan arus
7.Pengemudi kenderaan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Berita Terkait

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Percepat Penurunan Stunting, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 15:58 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Berita Terbaru