1tulah.com, SAMPIT-Aktivitas penambangan batubara di wilayah Kecamatan Parenggean meresahkan warga setempat. Mereka pun menyampaikannya ke anggota DPRD Kotim, untuk meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah terkait dapat mengambil tindakan tegas.
Sebabnya, aktivitas pertambangan tersebut diduga kuat berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), namun terkesan dibiarkan tetap beroperasi.
“Pemerintah daerah atau provinsi dan pihak terkait diminta untuk turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas itu jika memang benar bekerja melanggar aturan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Hairis Salamad kepada 1tulah.com di Sampit, Senin (28/2/2022).
Hairis mengaku, sudah turun ke lapangan bersama anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi, untuk meninjau langsung areal tersebut. Dari hasil pengecekan belum lama ini, kegiatan itu diduga bekerja di luar hak guna usaha (HGU).
Hairis menjelaskan, mereka turun ke lokasi kegiatan tambang batu bara tersebut, karena adanya informasi dari masyarakat terhadap kegiatan tambang yang kini terus melakukan kegiatan eksplorasi.
“Kami juga meminta penegak hukum untuk memprosesnya jika melanggar aturan, jangan sampai ada pembiaran, kami mendukung itu,” ungkap Hairis.
Menurutnya, kegiatan pertambangan yang melanggar aturan tersebut tidak hanya merugikan negara saja namun juga merusak lingkungan.
Dikatakan Hairis, pada prinsipnya, mereka sangat mendukung kegiatan investasi namun jika bekerja di luar atau melanggar aturan maka mereka akan menentang hal tersebut.
“Karena itu kami minta pemerintah provinsi, daerah maupun pihak terkait lainnya agar menangani hal ini, karena jika kegiatan investasi melanggar aturan akan merusak lingkungan,” tandas Hairis.(Fit).

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan rencana penipuan daring bermodus love scamming. [Suara.com/Dinda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/deportasi-wna-225x129.jpg)












