Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dwi Bagus Martono tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun.

Dwi Bagus Martono tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun.

1TULAH.COM-Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun yang menimpa Dini Hardiyanti (30) menuai sorotan tajam. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tegas meminta masyarakat untuk menghentikan stigma dan tidak menghakimi korban hanya karena berstatus sebagai istri siri tersangka.

Tragedi berdarah yang menggemparkan warga Madiun ini menyisakan duka mendalam sekaligus memicu diskursus publik. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kemen PPPA mengingatkan masyarakat agar tetap berfokus pada substansi utama perkara, yaitu tindak pidana kekerasan berat yang merenggut nyawa korban dan anaknya, alih-alih terjebak dalam penghakiman moral terkait kehidupan pribadi korban.

Ketegasan Kemen PPPA: Status Perkawinan Tidak Menghapuskan Hak Atas Keadilan

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas maraknya komentar miring di ruang publik yang menyoroti status perkawinan korban. Ia menegaskan bahwa hukum positif maupun prinsip keadilan universal tidak pernah memberikan pembenaran bagi aksi kekerasan, terlebih pembunuhan berencana, dengan alasan apa pun termasuk status pernikahan.

“Kami ingin menegaskan bahwa apa pun status perkawinan korban, termasuk sebagai istri siri, tidak pernah dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan, apalagi penghilangan nyawa.” — Amurwani Dwi Lestariningsih, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA.

Lebih lanjut, Amurwani menyayangkan fenomena victim blaming atau kebiasaan menyalahkan korban yang kerap muncul dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Menurutnya, energi publik seharusnya dialirkan untuk mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

  • “Jangan sampai masyarakat lebih sibuk menghakimi kehidupan pribadi korban daripada mengecam tindakan keji yang telah merenggut nyawa seorang ibu dan anaknya,” tegasnya.

  • Kemen PPPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan narasi yang mendiskreditkan korban.

  • Fokus utama saat ini harus diarahkan pada pengawalan proses hukum terhadap pelaku serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak berulang di masa mendatang.

Baca Juga :  Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Kilas Balik Kasus: Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan keji ini dengan cepat direspons oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian, suami siri korban yang berinisial Dwi Bagus Martono (40) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Baca Juga :  Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Penyidik kepolisian mengungkapkan fakta-fakta mencengangkan terkait insiden tersebut:

  1. Dugaan Pembunuhan Berencana: Berdasarkan alat bukti dan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP), tindakan pidana ini diindikasikan telah direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka.

  2. Motif Ekonomi dan Rumah Tangga: Dari hasil pemeriksaan sementara, tensi tinggi akibat persoalan ekonomi serta pertengkaran dalam rumah tangga menjadi pemicu utama di balik tindakan nekat tersangka menghabisi nyawa Dini Hardiyanti beserta buah hatinya.

Mendorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan Gender

Kasus ini kembali membuka mata publik mengenai rentannya posisi perempuan dan anak dalam pusaran kekerasan domestik (domestic violence). Kemen PPPA berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara ini di kepolisian guna memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, meskipun korban telah meninggal dunia.

Melalui momentum ini, Kemen PPPA mengimbau masyarakat luas untuk:

  • Meningkatkan kepekaan sosial tanpa melanggar privasi atau melakukan penghakiman moral.

  • Memutus mata rantai victim blaming yang kerap membuat korban kekerasan enggan melapor atau mencari pertolongan.

  • Bersama-sama menciptakan lingkungan masyarakat yang ramah perempuan dan peduli terhadap isu perlindungan anak. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan
Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Bawa Dokumen Asli ke Persidangan, Jokowi Siap Beberkan Riwayat Pendidikannya di UGM
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 November 2026 - 14:22 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Berita Terbaru

Pelantikan puluhan pejabat  lingkup pemkab Murung Raya oleh bupati Heriyus, Jumat (6/11/2026).

Daerah

Stardian Dipercaya Pimpin Dinas PUPR Murung Raya

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:34 WIB

Pelantikan puluhan pejabat  lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya oleh bupati Heriyus, Jumat (6/11/2026).

Berita

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:38 WIB