1tulah.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat pelestarian budaya dan eksistensi masyarakat adat melalui Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026” tersebut digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1 Juli 2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat kelembagaan adat Dayak sebagai mitra strategis pemerintah untuk menjaga nilai budaya, hukum adat, serta keharmonisan kehidupan masyarakat.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rus`ansyah, menegaskan bahwa Lembaga Kedamangan memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi masyarakat adat Dayak sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini harus terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan daerah dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus`ansyah.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberadaan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembentukan Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat dan Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan hak-hak masyarakat adat serta pembiayaan kelembagaan adat.
“Peraturan daerah ini menjadi landasan yang kuat dalam menjaga keberlangsungan kelembagaan adat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Rus`ansyah juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2008 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat.
Keberadaan barisan tersebut bertugas mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dalam memastikan pelaksanaan keputusan adat serta kepatuhan terhadap sanksi adat yang telah ditetapkan.
Selain itu, Dewan Adat Dayak juga berperan dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Peraturan tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional,” katanya.
Lebih lanjut, Rus`ansyah menyampaikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut semakin memperkuat posisi lembaga adat sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya lokal, menyelesaikan sengketa adat secara damai, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap sinergi antara pemerintah daerah, Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, serta seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam menjaga kelestarian budaya Dayak, memperkuat hukum adat, dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis sesuai falsafah Huma Betang.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.(*)
Penulis : Hewu






















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

