1TULAH.COM – Polresta Pati terus mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, dengan memeriksa pengasuh berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan pelapor, saksi, dan saksi ahli.
Ia memastikan tersangka berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif, sekaligus membantah kabar yang menyebutkan AS melarikan diri.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024, namun sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan hingga beberapa saksi menarik keterangan. Saat ini, baru satu pelapor yang masih aktif.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah memperoleh keterangan tambahan yang menguatkan dugaan peristiwa tersebut.
Terkait isu jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, polisi menyatakan belum menemukan bukti atau keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut dan menegaskan penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan.
Penulis : Laili R

![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)

















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



