THR 2026 Dipercepat! Menkeu Targetkan Pencairan Mulai 11-15 Maret

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar sejuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada awal bulan Ramadan. Foto Antara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar sejuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 pada awal bulan Ramadan. Foto Antara.

1TULAH.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Pemerintah berencana mempercepat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 agar dapat diterima oleh para abdi negara tepat pada awal bulan Ramadan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian finansial bagi pegawai pemerintah dalam memenuhi kebutuhan selama bulan suci hingga menjelang Idulfitri.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk memastikan kantong para abdi negara tetap tebal di hari raya.

Target Pencairan: Lebih Cepat dari Tahun Sebelumnya

Dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Menkeu Purbaya mengungkapkan harapannya agar proses distribusi dana ini dilakukan sejak dini.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya (16/2/2026).

Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara mendetail, berdasarkan estimasi kalender, pencairan diperkirakan akan mulai bergulir pada kisaran tanggal 11 hingga 15 Maret 2026.

Baca Juga :  SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Payung Hukum dan Aturan Penyaluran THR 2026

Secara teknis, penyaluran THR ini mengacu pada regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Namun, guna menyesuaikan dengan kondisi anggaran tahun berjalan, pemerintah tetap akan menerbitkan PP baru sebagai landasan hukum spesifik untuk tahun anggaran 2026.

Berdasarkan ketentuan umum, berikut adalah poin penting terkait waktu pembayaran:

  • Waktu Paling Lambat: THR wajib dibayarkan minimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya Lebaran.

  • Tujuan: Memastikan dana sudah tersedia di tangan pegawai sebelum puncak arus mudik dan perayaan Idulfitri dimulai.

Komponen THR 2026: Apa Saja yang Diterima?

Dana THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini akan diberikan secara utuh kepada ASN, TNI, dan Polri. Adapun rincian komponen yang masuk dalam perhitungan THR tahun ini meliputi:

  1. Gaji Pokok

  2. Tunjangan Keluarga

  3. Tunjangan Pangan

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Baca Juga :  Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Estimasi Besaran yang Diterima

Besaran THR akan bervariasi tergantung pada golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing individu. Secara garis besar, setiap abdi negara diperkirakan akan menerima satu kali total penghasilan bulanan.

Sesuai struktur penggajian, nominal tertinggi diprediksi akan dikantongi oleh PNS Golongan IV dengan jabatan senior dan masa kerja paling lama.

Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Percepatan penyaluran THR di awal Ramadan bukan hanya sekadar kesejahteraan bagi ASN, tetapi juga strategi pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

Dengan cairnya dana lebih awal, diharapkan konsumsi rumah tangga meningkat, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama tahun 2026. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Berita Terbaru