Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan sejumlah barang bukti sabu serta terkait lainnya. Foto: Humas Polres Barut

Tersangka dan sejumlah barang bukti sabu serta terkait lainnya. Foto: Humas Polres Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota Muara Teweh, Jumat, 13 Februari.2025 sekira pukul 16.15 WIB.

Pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka, yakni seorang pemuda berinisial MR (20) yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol, Gang Garuda, Barak No 2, Melayu, Teweh Tengah.

Penangkapan tersangka dilakukan usai sehari sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto berkunjung ke Barut.

Dalam penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam barak.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan seorang pemuda pengedar sabu tersebut.

Iptu Novendra mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba pada badan dan tempat tinggal tersangka yang disaksikan oleh JO (23), SN (23), dan MN (47), polisi menemukan sebuah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,82 gram.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Selain itu, dari sebuah tas selempang hitam ditemukan 1 butir inek dengan berat bruto 0,72 gram, 1 pipet kaca, 1 sendok takar dari sedotan warna hijau, 1 timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 handphone, serta uang tunai sebesar Rp 1.363.000.

“Turut diamankan pula sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Iptu Novendra, Ahad malam, 15 Februari 2026.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Masih kata Kapolres AKBP Singgih Febiyanto melalui Iptu Novendra WP menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Barut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Atas perbuatannya, tersangka MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen dan kesigapan Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara,” tuntas Iptu Novendra

Sementara itu berdasarkan informasi diterima 1tulah.com, peredaran narkoba jenis sabu masih marak di kota Muara Teweh. Dari informasi itu, penjualan sabu ada di beberapa titik dengan sistem penjualan menggunakan loket.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas
Lagi, Satresnarkoba Barut Bekuk Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terbaru