1TULAH.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota Muara Teweh, Jumat, 13 Februari.2025 sekira pukul 16.15 WIB.
Pelaku yang telah ditetap sebagai tersangka, yakni seorang pemuda berinisial MR (20) yang berdomisili di Jalan Imam Bonjol, Gang Garuda, Barak No 2, Melayu, Teweh Tengah.
Penangkapan tersangka dilakukan usai sehari sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto berkunjung ke Barut.
Dalam penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam barak.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan seorang pemuda pengedar sabu tersebut.
Iptu Novendra mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba pada badan dan tempat tinggal tersangka yang disaksikan oleh JO (23), SN (23), dan MN (47), polisi menemukan sebuah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,82 gram.
Selain itu, dari sebuah tas selempang hitam ditemukan 1 butir inek dengan berat bruto 0,72 gram, 1 pipet kaca, 1 sendok takar dari sedotan warna hijau, 1 timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 handphone, serta uang tunai sebesar Rp 1.363.000.
“Turut diamankan pula sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Iptu Novendra, Ahad malam, 15 Februari 2026.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Masih kata Kapolres AKBP Singgih Febiyanto melalui Iptu Novendra WP menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Barut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen dan kesigapan Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara,” tuntas Iptu Novendra
Sementara itu berdasarkan informasi diterima 1tulah.com, peredaran narkoba jenis sabu masih marak di kota Muara Teweh. Dari informasi itu, penjualan sabu ada di beberapa titik dengan sistem penjualan menggunakan loket.
Editor: Aprie



![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)




![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-225x129.jpg)





![Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. [Gemini AI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/tertekan-rupiah-360x200.jpg)








