Evaluasi Perizinan Tambang Kalteng: 14 RKAB Dicabut, Pemprov Perketat Pengawasan Lingkungan!

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Kalteng Sutoyo, ketika melaksanakan rapat terkait evaluasi perizinan pertambangan. (13/2/26)

Kepala Dinas ESDM Kalteng Sutoyo, ketika melaksanakan rapat terkait evaluasi perizinan pertambangan. (13/2/26)

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penataan dan evaluasi ulang seluruh perizinan pertambangan, termasuk 14 RKAB yang sebelumnya dibatalkan.‎

‎Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar kepala daerah memperketat pengawasan perizinan, terutama yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

‎“Semua perizinan kita evaluasi, bukan hanya satu jenis saja,” katanya. Jum’at, (13/2/2026). sore di Aula Dinas ESDM Kalteng ‎

‎Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang. Salah satu syarat utama dalam perizinan adalah pemenuhan aspek lingkungan.

‎Sementara itu, terkait informasi penetapan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat, Sutoyo menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi.‎

‎“Secara tertulis belum ada surat yang kami terima,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Kalteng Tinjau Stand Produk Unggulan pada HUT ke-46 Dekranas di Makassar

‎Pemprov memastikan proses evaluasi dilakukan bertahap dan melibatkan instansi terkait guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Semua perizinan kita evaluasi, bukan hanya satu jenis saja. Ini merupakan upaya penataan agar kegiatan pertambangan di Kalteng benar-benar sesuai aturan,” ujar Sutoyo saat ditemui di Aula Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13 Februari 2026) sore.

Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang. Menurutnya, salah satu syarat utama dalam penerbitan perizinan pertambangan adalah pemenuhan aspek lingkungan, termasuk dokumen AMDAL, rencana reklamasi, dan pascatambang.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga menaruh perhatian pada kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi, teknis, dan finansial, agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.

Baca Juga :  Rakortek Dukcapil Kalteng 2026 Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan dan Transformasi Digital

Sementara itu, terkait informasi penetapan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat, Sutoyo menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi atau pemberitahuan tertulis.

“Secara tertulis belum ada surat yang kami terima. Jika nanti sudah ada, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Pemprov Kalteng memastikan proses evaluasi perizinan dilakukan secara bertahap dan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah kabupaten/kota serta kementerian teknis, guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berwawasan lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(*)

Penulis: Hewu

Berita Terkait

Rakortek Dukcapil Kalteng 2026 Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan dan Transformasi Digital
Ketua Dekranasda Kalteng Tinjau Stand Produk Unggulan pada HUT ke-46 Dekranas di Makassar
Panen Bawang Merah Kalimantan Tengah 2026 Capai 3 Ton, Bukti Keberhasilan Program Bantuan Petani
Renja Perangkat Daerah Kalteng 2027 Dimatangkan, Bapperida Gelar Rakor Penajaman Perencanaan Pembangunan
Kunjungan Parlemen Inggris ke Kalteng Perkuat Kerja Sama Lingkungan dan Konservasi
Pemprov Kalteng Dorong Revitalisasi BBI Talohen Dorong Swasembada Pangan Perikanan di Barito Timur
LKPD Kalteng 2025 Diserahkan ke BPK, Pemprov Target Pertahankan Opini WTP
Apel Besar ASN Pemprov Kalteng: Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Integritas dan Perkuat Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rakortek Dukcapil Kalteng 2026 Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan dan Transformasi Digital

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:57 WIB

Ketua Dekranasda Kalteng Tinjau Stand Produk Unggulan pada HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 12:03 WIB

Panen Bawang Merah Kalimantan Tengah 2026 Capai 3 Ton, Bukti Keberhasilan Program Bantuan Petani

Kamis, 9 April 2026 - 16:03 WIB

Renja Perangkat Daerah Kalteng 2027 Dimatangkan, Bapperida Gelar Rakor Penajaman Perencanaan Pembangunan

Jumat, 3 April 2026 - 02:25 WIB

Kunjungan Parlemen Inggris ke Kalteng Perkuat Kerja Sama Lingkungan dan Konservasi

Jumat, 3 April 2026 - 02:15 WIB

Pemprov Kalteng Dorong Revitalisasi BBI Talohen Dorong Swasembada Pangan Perikanan di Barito Timur

Jumat, 3 April 2026 - 02:06 WIB

LKPD Kalteng 2025 Diserahkan ke BPK, Pemprov Target Pertahankan Opini WTP

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:32 WIB

Apel Besar ASN Pemprov Kalteng: Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Integritas dan Perkuat Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Berita Terbaru

Timnas Spanyol (Foto : Ist)

Berita

Tumbangkan Prancis 2-0, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Jul 2026 - 04:19 WIB