Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Detektif alias Doktif saat konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

Dokter Detektif alias Doktif saat konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

1TULAH.COM-Drama hukum antara dua ikon dunia kecantikan, Dokter Detektif (Doktif) dan dr. Richard Lee (DRL), kian memanas.

Menjelang putusan sidang praperadilan yang krusial, Doktif membongkar adanya upaya “bawah tanah” berupa tawaran uang dalam jumlah fantastis untuk menghentikan kasus ini.

Ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026), Doktif secara terang-terangan mengaku ditawari uang damai hingga puluhan miliar rupiah.

1. Tolak Tawaran Puluhan Miliar Rupiah

Doktif menegaskan bahwa integritasnya tidak bisa dibeli. Ia mengungkapkan bahwa angka tawaran yang masuk ke pihaknya terus merangkak naik, namun ia memilih untuk tetap pada jalur hukum.

“Uang yang ditawarkan ke Doktif bukan lagi Rp5 miliar, tetapi sudah mencapai puluhan miliar. Dan ini Doktif tolak mentah-mentah,” tegas Doktif kepada media.

Menurut perempuan yang viral karena aksi uji lab produk skincare ini, motif utamanya bukan ekonomi. Ia mengaku sudah memiliki kehidupan yang mapan dan tanggung jawab besar terhadap karyawannya, sehingga materi bukan lagi menjadi pengejarannya.

Baca Juga :  Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

2. Syarat Damai: Kembalikan Uang Masyarakat!

Meski menolak nominal pribadi, Doktif memberikan satu syarat mutlak jika pihak lawan menginginkan perdamaian. Syarat ini dinilai menjadi beban berat bagi kubu Richard Lee: Ganti rugi total kepada konsumen.

“Tetap seperti biasa, kembalikan ratusan miliar uang masyarakat, baru kita ngomongin soal damai,” tantang Doktif.

Doktif bersikeras bahwa perjuangannya adalah bentuk advokasi bagi konsumen yang merasa tertipu oleh produk yang diduga overclaim atau tidak sesuai regulasi, terutama terkait lini produk White Tomato dan DNA Salmon.

3. Menanti Putusan Praperadilan Richard Lee

Perseteruan ini kini menggantung pada keputusan meja hijau. Berikut adalah poin-poin penting dalam proses hukum yang sedang berjalan:

  • Status Tersangka: Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

  • Gugatan Praperadilan: Richard Lee melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk menantang status tersangka tersebut.

  • Laporan Balik: Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Doktif pun telah menyandang status tersangka.

Baca Juga :  Mura Bekali Organisasi Perempuan dengan Pelatihan Manajemen

Jadwal Penting: Putusan sidang praperadilan Richard Lee dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026.

4. Analisis Dampak Terhadap Industri Skincare

Kasus ini bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan ujian bagi industri kecantikan di Indonesia.

  • Kepercayaan Konsumen: Jika tuntutan ganti rugi ratusan miliar benar-benar terjadi, ini akan menjadi preseden besar bagi perlindungan konsumen.

  • Edukasi Overclaim: Aksi “detektif” yang dilakukan Doktif memaksa brand owner untuk lebih jujur dalam memasarkan kandungan produk mereka.

Perbandingan Klaim Kedua Belah Pihak

Pihak Posisi Hukum Tuntutan Utama
Dokter Detektif Tersangka (Pencemaran Nama Baik) Ganti rugi ratusan miliar untuk masyarakat
Dr. Richard Lee Tersangka (UU Kesehatan/Konsumen) Membatalkan status tersangka melalui Praperadilan

Dengan putusan praperadilan yang tinggal menghitung hari, tensi antara Doktif dan Richard Lee dipastikan akan mencapai puncaknya. Apakah hakim akan membatalkan status tersangka Richard Lee, atau justru memperkuat posisi Doktif dalam membela hak konsumen? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Berita Terbaru

Sekda Mura, Lynda Kristiane, saat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalimantan Tengah Tahun 2026 secara daring melalui Zoom dari Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat (30/10/2026).

Berita

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Okt 2026 - 22:32 WIB