Stabilkan Harga-Distribusi BBM di Muara Teweh Barut, Bupati H Shalahuddin Resmi Terbitkan 2 SE

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh. Foto: Istimewa

Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh. Foto: Istimewa

1TULAH.COM, Muara Teweh – Bupati Barito Utara (Barut), Kaleng, H Shalahuddin resmi menerbitkan 2 Surat Edaran (SE) tentang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer dan pengendalian distribusi BBM di Muara Teweh.

Diterbitkannya SE ini sebagai langkah tegas Pemkab Barut mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berlangsung lebih dari sepekan pada seluruh SPBU di Barut, khususnya kota Muara Teweh.

Selain itu, adanya dugaan penaikan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax di pengecer yang sudah jauh di atas normal pasaran, sehingga semakin membuat masyarakat Barut resah.

Adapun SE Nomor 481 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh pengecer, menetapkan batas harga eceran tertinggi (price cap) untuk 2 jenis BBM, dengan harga Pertalite dibatasi maksimal Rp 13.000 per liter, sedangkan Pertamax maksimal Rp 15.000 per liter.

Baca Juga :  Kontingen O2SN 2026 Resmi Dilepas, Bupati Harap Harumkan Nama Daerah

Kemudian SE ini secara khusus mengimbau agar pedagang eceran di SPBU dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) tidak menjual BBM di luar batas kewajaran tersebut.

Pemerintah juga menegasakan akan melakukan pengawasan dan penertiban bagi yang melanggar, serta meminta prioritas pengisian untuk masyarakat dan angkutan umum.

Selanjutnya, SE Nomor 482 Tahun 2025 yang ditujukan kepada pimpinan dan pengelola SPBU, lebih menekankan pada pengendalian distribusi dan tata kelola pelayanan.

Pemkab Barut kepada SPBU diwajibkan mematuhi Harga Eceran Resmi (HER), mengatur alokasi BBM secara proporsional, dan mengutamakan pelayanan untuk kendaraan pribadi masyarakat serta pelayanan publik.

Baca Juga :  Bupati Barito Utara Tinjau Proyek Strategis, Tekankan Percepatan dan Mutu Infrastruktur

SPBU juga dilarang melakukan praktik penimbunan, penjualan oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan pengisian ke wadah tidak standar. Pencatatan distribusi yang tertib dan akurat menjadi kewajiban untuk mencegah penyimpangan.

Adapun kedua SE tersebut memiliki dasar hukum yang sama, merujuk pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah tentang Distribusi BBM, serta peraturan Menteri ESDM terkait.

Hal ini diambil Pemkab Barut untuk mencegah keresahan dan gejolak di tengah masyarakat akibat kelangkaan dan potensi lonjakan harga, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan ketertiban distribusi BBM di Muara Teweh.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Tinjau Proyek Strategis, Tekankan Percepatan dan Mutu Infrastruktur
PWI Barito Utara Juara Turnamen Futsal Se-DAS Barito
Atlet O2SN Barut Dijadwalkan Bertolak 14 Juli, Bonus SIP Pintar Menanti
Kontingen O2SN 2026 Resmi Dilepas, Bupati Harap Harumkan Nama Daerah
Peringati HUT Barito Utara, PT Pamapersada Nusantara Gelar Donor Darah Bersama Labkesda
Wabup Barito Utara Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu
PT SMM Hadirkan Program “SMM Mengajar” untuk Penguatan SDM Daerah
Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 23:04 WIB

Bupati Barito Utara Tinjau Proyek Strategis, Tekankan Percepatan dan Mutu Infrastruktur

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:11 WIB

PWI Barito Utara Juara Turnamen Futsal Se-DAS Barito

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:28 WIB

Atlet O2SN Barut Dijadwalkan Bertolak 14 Juli, Bonus SIP Pintar Menanti

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:22 WIB

Kontingen O2SN 2026 Resmi Dilepas, Bupati Harap Harumkan Nama Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:59 WIB

Peringati HUT Barito Utara, PT Pamapersada Nusantara Gelar Donor Darah Bersama Labkesda

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:28 WIB

Wabup Barito Utara Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:23 WIB

PT SMM Hadirkan Program “SMM Mengajar” untuk Penguatan SDM Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:56 WIB

Wakil Bupati Barito Utara Tinjau Balita Stunting di RSUD Muara Teweh

Berita Terbaru