KPK Perdalam Kasus Dana Non-Budgeter Proyek Pengadaan Iklan Bank BJB

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya dana non-budgeter yang bersumber dari proyek pengadaan lain di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Dugaan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan iklan pada Selasa, 2 Desember.

KPK menilai dana non-budgeter tersebut merupakan selisih pembayaran proyek iklan yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender, kemudian dikelola oleh bagian corporate secretary untuk kegiatan yang tidak direncanakan. Penyidik disebut masih menelusuri seluruh informasi terkait aliran dana ini.

Baca Juga :  SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Budi menuturkan bahwa penyidik akan mendalami ke mana dana tersebut mengalir, termasuk siapa saja pihak yang menerima dan untuk tujuan apa dana itu digunakan.

Ia mengungkapkan bahwa nilai dana non-budgeter tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar dan digunakan untuk kegiatan operasional hingga aktivitas yang bersifat pribadi.

Temuan ini menjadi perhatian serius KPK karena diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta sejumlah pengendali agensi iklan dari berbagai perusahaan.

Baca Juga :  Viral! Foto Gunakan Tabung Oksigen di Palangka Raya, Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi: Murni untuk Edukasi Warga

Surat perintah penyidikan kasus ini telah diterbitkan pada 27 Februari 2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Meski para tersangka belum ditahan, mereka telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil, dan menyita beberapa barang bukti berupa kendaraan mewah.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Berita Terbaru