Paspor Dicabut, Gerak Riza Chalid dan Jurist Tan Terkunci: Ini Konsekuensi Status Stateles

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Riza Chalid (Ist)

Muhammad Riza Chalid (Ist)

1TULAH.COM-Aparat penegak hukum Indonesia mengambil langkah dramatis dan tegas dalam perburuan dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah paspor Republik Indonesia mereka dicabut. Taktik ini diharapkan mampu mengunci ruang gerak mereka dan memaksa kembalinya mereka ke tanah air.

Konfirmasi mengenai status baru kedua buronan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor secara otomatis membuat Riza Chalid dan Jurist Tan kehilangan status kewarganegaraan mereka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya (stateless),” ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi sangat sulit. Mereka tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah (valid travel document). Secara teori, ini akan membuat mereka terisolasi dan tidak bisa bepergian secara legal dari negara tempat persembunyiannya saat ini. Langkah ini dianggap sebagai strategi pamungkas untuk menekan dan mempermudah penangkapan mereka.

Proses Koordinasi Pencabutan Paspor yang Tepat

Pencabutan paspor ini merupakan hasil koordinasi erat antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan detail pencabutan paspor kedua buronan tersebut:

  1. Jurist Tan: Paspor milik Jurist Tan, mantan pejabat di lingkaran Nadiem Makarim, telah dicabut sejak 4 Agustus 2025, sesuai permintaan resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  2. Riza Chalid: Paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih awal, yakni pada 10 Juli 2025, bersamaan dengan diterbitkannya surat pencekalan dari Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Baca Juga :  Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujar Agus, menjelaskan tujuan pencegahan di balik tindakan tegas tersebut.

Landasan Hukum Kehilangan Kewarganegaraan

Lepasnya status kewarganegaraan seseorang di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Meskipun pencabutan paspor tidak selalu otomatis menghilangkan status WNI, tindakan tersebut secara efektif membatalkan dokumen identitas legal mereka di luar negeri. Namun, Pasal 23 UU tersebut menyebutkan beberapa penyebab seseorang dapat kehilangan status WNI, di antaranya:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing atau mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
  • Memiliki paspor dari negara asing yang masih berlaku atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Baca Juga :  Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Duduk Perkara Kasus Kedua Buronan

1. Riza Chalid: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia diduga terlibat dalam kesepakatan ilegal penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak.

2. Jurist Tan: Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Jurist Tan menjadi buronan setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk pelajar, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), yang juga menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Mengintensifkan Perburuan dengan Red Notice

Untuk mengintensifkan perburuan global, Kejaksaan Agung juga telah memproses permintaan penerbitan red notice terhadap kedua tersangka sejak Agustus lalu.

Jika permintaan ini disetujui, red notice akan dikeluarkan oleh Interpol kepada seluruh negara anggota. Hal ini akan mewajibkan negara-negara tersebut untuk membantu menemukan, menahan, dan menangkap Riza Chalid dan Jurist Tan, guna memfasilitasi proses ekstradisi kembali ke Indonesia.

Status stateless ini menjadi senjata baru bagi Kejaksaan Agung, menjadikan para buronan ini ‘hantu’ di dunia internasional yang setiap pergerakannya terancam dihentikan oleh otoritas negara manapun. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan
Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan
Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah
Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 November 2026 - 14:22 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Kamis, 5 November 2026 - 17:52 WIB

Hadir Langsung di Sidang Roy Suryo, Jokowi Buka Suara Soal Foto Berkumis & Kacamata di Ijazah

Kamis, 5 November 2026 - 13:33 WIB

Bunda PAUD Barsel Hj. Permana Sari Tekankan Pentingnya Fondasi Emas Anak di Usia Dini

Berita Terbaru

Pelantikan puluhan pejabat  lingkup pemkab Murung Raya oleh bupati Heriyus, Jumat (6/11/2026).

Daerah

Stardian Dipercaya Pimpin Dinas PUPR Murung Raya

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:34 WIB

Pelantikan puluhan pejabat  lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya oleh bupati Heriyus, Jumat (6/11/2026).

Berita

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:38 WIB