Komandan Brimob Pelanggar Kode Etik Dipecat, Buntut Kasus Tewasnya Driver Ojol di Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai
mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA
FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

1TULAH.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan. Dalam sidang putusan etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025) malam, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan ini diambil setelah Kompol Cosmas Kaju Gae dinilai melakukan pelanggaran berat dalam insiden tragis yang menewaskan Affan. Korban, yang merupakan seorang driver ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

Pelanggaran Berat yang Berujung Sanksi PTDH

Menurut keterangan resmi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan karena melanggar sumpah janji anggota Polri, janji jabatan, dan kode etik profesi. Sanksi PTDH merupakan bentuk hukuman terberat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau etik yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga :  Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam

Usai menjalani sidang etik, Kompol Cosmas terlihat berjalan keluar dari ruang sidang dengan kepala tertunduk, dikawal oleh anggota Provos. Pemandangan ini mencerminkan dampak serius dari putusan yang telah dijatuhkan terhadapnya.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. PTDH kepada Kompol Cosmas juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar selalu bertindak sesuai prosedur dan mengedepankan keselamatan publik dalam setiap tugas, terutama saat menghadapi situasi yang berisiko tinggi seperti aksi unjuk rasa.

Tujuh Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden

Dalam insiden yang menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan, tercatat tujuh anggota Brimob terlibat. Selain Kompol Cosmas Kaju Gae, enam anggota lainnya yang juga terperiksa dalam kasus ini adalah Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Baca Juga :  21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Meskipun baru Kompol Cosmas yang dijatuhi sanksi PTDH, proses hukum dan sidang etik terhadap anggota lain yang terlibat masih terus berjalan. Polri berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Diharapkan, penegakan hukum internal ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola dan operasional di tubuh Brimob Polri, demi mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting
Tekan Angka Stunting, Pemkab Mura Perkuat Kolaborasi 
Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta
Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang
21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX
Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO
Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:36 WIB

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 April 2026 - 16:39 WIB

Polres Lebak Usut Dugaan Penipuan Travel Umrah Bodong Rugikan Jemaah Ratusan Juta

Senin, 20 April 2026 - 15:44 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Senin, 20 April 2026 - 11:18 WIB

21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Senin, 20 April 2026 - 11:09 WIB

Penyelundupan Senjata Iran ke Sudan Digagalkan: Wanita Asal Los Angeles Ditangkap di Bandara LAX

Senin, 20 April 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Minggu, 19 April 2026 - 20:57 WIB

Polri Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto Muhidin, saat memimpin rapat koordinasi TPPS tahun 2026 yang digelar di Aula Setda Gedung A Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Murung Raya Evaluasi Program 15 Desa Prioritas Stunting

Senin, 20 Apr 2026 - 21:36 WIB