1TULAH.COM-Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota DPR berjoget riang usai Sidang Tahunan MPR pada Jumat, 15 Agustus 2025, menjadi viral dan menuai banyak cibiran di media sosial. Aksi yang dinilai tidak pantas dipertontonkan oleh wakil rakyat ini semakin disorot karena terjadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.
Di antara para anggota dewan yang terlihat berjoget heboh, sosok Sadarestuwati menjadi pusat perhatian. Dengan kebaya putih dan jilbab merah senada dengan tema kemerdekaan, anggota DPR Fraksi PDIP ini terlihat paling antusias menggoyangkan badan sambil tertawa, seolah tanpa beban.
Tak hanya aksinya, profil pribadi Sadarestuwati pun kini menjadi sorotan, termasuk status suaminya, Masykur Affandi, yang diketahui merupakan seorang koruptor.
Siapa Sadarestuwati? Anggota DPR Empat Periode
Sadarestuwati adalah seorang politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pertama kalinya pada tahun 2009 dan terus menjabat hingga saat ini, menjadikannya salah satu anggota dewan yang telah bertugas selama empat periode.
Sadarestuwati mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, yang mencakup wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Nganjuk, Jombang, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto. Sebelum terjun ke dunia politik, ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, dan berhasil meraih gelar Sarjana Pertanian (S.P.) pada tahun 1993.
Suami Sadarestuwati, Masykur Affandi, Koruptor Kredit Ternak Rp 49,5 Miliar
Di tengah karier politik Sadarestuwati, suaminya, Masykur Affandi, tersandung kasus hukum yang menghebohkan. Masykur terjerat kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) di Bank Jatim Cabang Jombang.
Menurut arsip berita Suara.com, Masykur Affandi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat, 4 Februari 2022. Nilai kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya mencapai Rp 49,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, menyatakan bahwa Masykur Affandi datang tanpa didampingi penasihat hukum dan langsung dibawa ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman.
“Tadi datang ke Kejaksaan diantar keluarganya. Yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sempat kita melengkapi persyaratan administrasi. Kemudian kita bawa ke Lapas Porong untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Imran.
Masykur Affandi divonis bersalah dalam kasus korupsi KUPS periode 2010-2011. Kasusnya disidangkan pertama kali di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tahun 2016.
- Vonis Tingkat Pertama: Hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358.
- Vonis Banding: Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.358.
- Vonis Kasasi: Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385. Putusan ini terbit pada 16 Oktober 2017.
Uniknya, selama proses persidangan, banding, hingga kasasi, Masykur tidak menjalani penahanan. Ia baru dieksekusi oleh pihak kejaksaan setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung terbit.
Kini, di tengah kasus pidana yang menimpa suaminya, Sadarestuwati justru menjadi sorotan publik karena aksinya yang dianggap kurang pantas sebagai wakil rakyat. Kejadian ini kembali membuka diskusi tentang etika pejabat publik dan isu korupsi yang masih menjangkiti Indonesia. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)



















