Presiden Prabowo ke AHY Kereta Cepat Bisa Tembus Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN yang baru Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (sumber: suara.com)

Menteri ATR/BPN yang baru Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi instruksi untuk mengawal keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta–Surabaya.

Saat ini, layanan kereta cepat baru mencakup rute Jakarta–Bandung, namun pemerintah berharap jalurnya dapat diperpanjang hingga Surabaya.

AHY menilai kehadiran kereta cepat tersebut akan menjadi terobosan besar dalam mobilitas orang, barang, dan jasa di Pulau Jawa, mengingat waktu tempuh akan jauh lebih singkat berkat sistem kereta berkecepatan tinggi.

Baca Juga :  Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Selain memperluas jalur, pemerintah juga berencana mengembangkan konsep transit oriented development (TOD) di sekitar stasiun kereta cepat untuk menciptakan kawasan pemukiman dan pusat ekonomi baru di luar Jabodetabek.

AHY menjelaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian mendalam, termasuk penentuan aspek teknis, pembiayaan, dan pengadaan lahan.

Pemerintah juga ingin belajar dari pengalaman pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung, baik untuk memperbaiki hal-hal yang kurang maupun menerapkan praktik terbaik yang sudah terbukti berhasil.

Baca Juga :  Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Proyek ini, kata AHY, akan melibatkan komunikasi luas dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri yang memiliki ketertarikan dan kemampuan mendukung.

Meski begitu, ia mengakui pembangunan jalur hingga Surabaya akan menghadapi tantangan besar, mulai dari persoalan lahan hingga koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Karena itu, dibutuhkan perencanaan matang agar proyek ini dapat berjalan sukses tanpa kendala teknis maupun pembiayaan di masa mendatang.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam
Mengenal Sistem LIMS, Teknologi Sadap Telekomunikasi di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan
Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif
Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan
Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak
Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI
Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:09 WIB

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Bantah Tudingan Penyadapan Presiden Prabowo, Ancam Somasi 3×24 Jam

Sabtu, 7 November 2026 - 07:30 WIB

Mengenal Sistem LIMS, Teknologi Sadap Telekomunikasi di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Jumat, 6 November 2026 - 16:39 WIB

Status Istri Siri Disudutkan, Kemen PPPA Tegaskan Korban Pembunuhan Madiun Berhak Atas Keadilan

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Heriyus Dorong Pejabat Mura Berinovasi dan Adaptif

Jumat, 6 November 2026 - 14:22 WIB

Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Serda Heri, Kru Terakhir Helikopter MI-17 yang Jatuh di Seruyan

Jumat, 6 November 2026 - 12:50 WIB

Komnas HAM Nilai Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak pada Masyarakat Terdampak

Jumat, 6 November 2026 - 06:51 WIB

Isu Penyadapan Presiden Prabowo: Seskab Teddy Indra Wijaya Dikabarkan Sempat Diperiksa POM TNI

Jumat, 6 November 2026 - 06:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Anggota Polri Berinisial SU Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Apa Perannya dalam Kasus Ini?

Berita Terbaru