KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tak Boleh ke Luar Negeri

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025, mencakup tiga nama, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan dengan alasan keberadaan para pihak tersebut diperlukan dalam proses penyidikan. IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak swasta.

Baca Juga :  PAMA Group dan Media Perkuat Sinergi, Tanam 2000 Bibit Mangrove di Pesisir Laut Semarang

KPK mulai menyidik perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Hasil perhitungan awal menunjukkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Temuan tersebut memperkuat dasar bagi KPK untuk melakukan langkah-langkah lanjutan dalam proses hukum.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca Juga :  32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!

Salah satu temuan utamanya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Berita Terbaru

Turnamen Kejuaraan Bola Voli Piala Bergilir DKOP  Murung Raya dalam rangka Pekan Olahraga Kecamatan (PORCAM) Tahun 2026 di Kecamatan Laung Tuhup, Rabu (1/7/2026).

Berita

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:48 WIB