Portal dan Duduki Kawasan Hutan, 4 Warga Muara Pari Diamankan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain mengamankan 4 pelaku polisi membawa pula barang bukti ke Mapolres Barito Utara, Kamis(24/7/25). foto. Delia Anisya Fitri

Selain mengamankan 4 pelaku polisi membawa pula barang bukti ke Mapolres Barito Utara, Kamis(24/7/25). foto. Delia Anisya Fitri

1TULAH.COM, Muara Teweh– Dilapori PT Sam Mining dengan dugaan menghalangi aktifitas pertambangan dan menduduki kawasan hutan, 4 warga Desa Muara Pari Kecamatan Lahei, diamankan polisi.

Keempat warga yang kini mendekam di jeruji besi Polres Barito Utara, berinisial AYB, MI, JLO dan DS. Mereka diamankan polisi, sejak Rabu 24 Julli 2025.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dikonfirmasi membenarkan 4 warga Desa Muara Pari diamankan pihaknya, dengan sangkaan menganggu kegiatan usaha pertambangan dan menduduki kawasan hutan,” kata AKP Ricky Hermawan.

Menurut Ricky, para pelaku sejak tanggal 10 Juli 2024 menggelar aksi portal atau menduduki jalan Trase Hauling lintas IUP.

Kegiatan itu dilaporkan pihak PT Sam Mining, lalu diteruskan polisi dengan memantau kegiatan mereka di lokasi.

Baca Juga :  Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian

“Terkait kasus ini polisi sudah meminta keterangna 13 ahli, dan melakukan gelar perkara. Para pelaku sudah diingatkan jika kegiatan mereka sudah melanggar dan telah pula di beri batas waktu. Karena tidak mengindahkan, dan mereka mau di bawa ke Polres untuk di BAP. Selanutnya dilakukan penahanan,” jelas AKP Ricky Hermawan.

Adapun sangkaan pasal terhadap 4 pelaku antara lain, Pasal 78 ayat 3 Jo pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 40 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dan dugaan tindak pidana merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, LUPA dan IPR atau SIPB, yang telah memenuhi syarat-syarat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang2 nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dengan undang2 nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, yang terjadi di Jalan Trase Hauling atas Sungai Mahang PT Sam Mining di Desa Muara Pari.

Baca Juga :  Beri Motivasi Jajaran di Dinas Perkimtan, Bupati Shalahuddin: Kalian Ujung Tombak Pembangunan.

“Kalau terkait menghalang-halangi kegiatan pertambangan ancaman pidananya 1 tahun. Sedangkan Jika menduduki kawasan hutan, ancaman pidana 10 tahun,” tegas Ricky.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa Hukum 4 terduga pelaku, Jubendri Lusfernando  mengataku, solidaritas membela kawan.

“Saya bantu kawan-kawan yang berperkara,” katanya singkat kepada wartawan.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

Editor : Dadang Hardiwan

 

Berita Terkait

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas
LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP
Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”
Pakta Integritas SPMB Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Adil dan Transparan di Barito Utara
Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian
Beri Motivasi Jajaran di Dinas Perkimtan, Bupati Shalahuddin: Kalian Ujung Tombak Pembangunan.

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Bupati Shalahuddin Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana Kalteng

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Senin, 27 April 2026 - 18:24 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026, Bupati Shalahuddin Tekankan Otonomi Daerah sebagai Kunci Masa Depan Indonesia Emas

Senin, 27 April 2026 - 14:35 WIB

LPB Hatapa Perkuat UMKM Binaan Tingkatkan Kualitas Lewat Pelatihan GMP

Senin, 27 April 2026 - 11:59 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Melepas Peserta Kalimantan Tribute 2026 “Jadikan Perjalanan Penuh Makna”

Kamis, 23 April 2026 - 14:51 WIB

Pakta Integritas SPMB Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Adil dan Transparan di Barito Utara

Kamis, 23 April 2026 - 14:43 WIB

Wabup Felix Kunjungi Nganjuk, Buka Peluang Kerja Sama Penguatan Sektor Pertanian

Kamis, 23 April 2026 - 11:54 WIB

Beri Motivasi Jajaran di Dinas Perkimtan, Bupati Shalahuddin: Kalian Ujung Tombak Pembangunan.

Berita Terbaru

Anggota DPRD Barito Utara, Naruk Saritani. Foto-ist

DPRD BARUT

Naruk Saritani Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI di Muara Teweh

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:00 WIB